SOLOPOS.COM - Ilustrasi hitung pajak (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Seorang freelancer harus mulai memahami seluk beluk pajak. Sebab, pekerja mandiri atau freelancer juga mendapat bisa menjadi wajib pajak.

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberapa waktu lalu, definisi seorang freelance bisa dibilang sangat luas, namun dalam dunia pajak, mereka tetap dianggap punya pekerjaan walau tidak terikat pada perusahaan atau institusi tertentu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada dasarnya freelancer menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan. Karena itu pula, freelancer tetap dikenai pajak dan wajib melapor setiap tahunnya.

Oalah… Ternyata Ini Penyebab 13 Rumah Warga Sragen “Pindah” ke Jatim

Siapa saja yang masuk kategori freelancer. Ada beberapa profesi freelance versi dunia pajak, yakni:

  • Peneliti, pengarang, dan penerjemah
  • Pengawas
  • Agen asuransi
  • Olahragawan
  • Agen iklan
  • Perantara
  • Pengawas
  • Tenaga ahli seperti notaris, aktuaris, pengacara, konsultan, akuntan, dokter, arsitek, dan penilai
  • Pengajar, penyuluh, penceramah, dan penasihat
  • Penari, pemain drama, bintang iklan, bintang film, musisi, komedian, bintang sinetron, sutradara, kru film, penyanyi, peragawan/peragawati, dan pembawa acara
  • Multilevel marketing, direct selling, dan sejenisnya
  • Petugas penjaja barang dagangan

Pembayaran pajak penghasilan bagi pekerja yang bekerja di perusahaan biasanya sangat mudah karena otomatis dipotong perusahaan. Kemudian perusahaan memberikan bukti dari pemotongan pajak itu.

Kondisi berbeda bagi freelancer. Sebab, penghasilan bulanan mereka tidak menentu dan tidak adanya bukti yang menunjukan besarnya penghasilan mereka.

Pelaporan penghasilan bagi para freelancer berdasarkan hitungan penghasilan wajib pajak. Jadi pajak untuk freelancer menggunakan sistem self assesment.

Ini Aktivitas Mbah Minto Klaten Setelah Jadi Jutawan

Sistem ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, serta melaporkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang didapatnya selama 1 (satu) tahun pajak.

Berikut ciri-ciri dari sistem self assesment untuk pajak bagi freelancer:

  1. Pajak terutang dihitung sendiri oleh wajib pajak.
  2. Setelah wajib pajak menghitung pajak atas penghasilannya, wajib pajak diwajibkan untuk membayarkan pajak dan melaporkannya sendiri.
  3. Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat-surat ketetapan pajak setiap saat. Hanya pada saat tertentu saja pemerintah mengeluarkan surat ketetapan pajak (misalnya ketika wajib pajak telat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, atau ketika wajib pajak lupa untuk membayar pajak terutang).

Norma Perhitungan

Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk menghitung pajak bagi freelancer atau orang dengan penghasilan sampingan. freelancer dapat menghitungnya dengan menggunakan norma perhitungan yang ada.

Sempat Dicuri Sampai Bogor, Patung Ganesha Miliaran Rupiah di Kepurun Klaten Cuma Jadi Pajangan Rumah Warga

Besarnya norma perhitungan tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha. Persentase norma untuk wajib pajak perseorangan tersebut itu dibagi ke dalam 3 kelompok yaitu:

  • 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak)
  • Ibu Kota Provinsi lainnya
  • Daerah lainnya

Bagaimana cara menghitung pajak bagi freelancer? Misalnya ada Budi yang belum menikah dan menjadi selebgram. Penghasilan Budi adalah Rp10 juta dalam sebulan. Untuk menghitung pajak, Budi tinggal memakai Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Pertama yang dihitung adalah penghasilan netto yaitu penghasilan bruto dalam setahun dikalikan 50% (untuk DKI Jakarta). Dari perhitungan itu, penghasilan netto Budi adalah Rp60 juta.

Kemudian dihitung penghasilan kena pajak yaitu penghasilan netto dikurangi PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah ditetapkan pemerintah yaitu Rp54 juta.

22 Hektare Lahan di Sragen Bakal Ditanami Pisang Cavendish, Siap Ekspor ke Jepang

Hasilnya, penghasilan kena pajak Budi adalah Rp6 juta. Pajak penghasilan yang harus dibayarkan Budi sebagai seorang freelancer adalah 5% dikalikan Rp6 juta yaitu Rp300.000 dalam setahun.

Itulah cara mudah menghitung pajak bagi freelancer yang menerapkan sistem self assesment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya