SOLOPOS.COM - Spanduk Gebyar Pasar Rakyat di Alun-alun Kidul Keraton Solo. (Facebook Info Cegatan Solo dan Sekitarnya)

Solopos.com, SOLO -- Polresta Solo memastikan sudah menegur panitia penyelenggara Gebyar Pasar Rakyat di Alun-Alun Kidul atau Alkid Keraton terkait pencantuman logo Polda Jateng di spanduk promosinya.

Polresta Solo memastikan pasar rakyat di Alun-Alun Kidul belum memperoleh izin dari kepolisian termasuk pencantuman logo Polda Jateng. Jajaran Polresta Solo memberi sanksi teguran terkait penggunaan logo kepolisian dalam acara ilegal itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasat Intelkam Polresta Solo Kompol Punky Mahendra mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai kepada Solopos.com, Kamis (9/7/2020), memastikan acara pasar rakyat yang akan digelar pada 10 Juli hingga 30 Agustus itu ilegal.

Logo TNI Dicatut di Spanduk Pasar Rakyat Alkid, Begini Tanggapan Keras Dandim Solo

Hal itu dikarenakan pasar rakyat di Alkid itu belum belum memperoleh izin dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Solo maupun Kepolisian termasuk Polresta.

"Acara itu tidak ada izin, aturan kegiatan massa di Kota Solo sesuai surat edaran Wali Kota Solo harus ada rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 dan Polsek setempat. Lalu, Polresta Solo mengeluarkan izin. Tapi kami tidak mengeluarkan izin karena tidak ada rekomendasi dari Gugus Tugas," papar dia.

Ia menjelaskan acara itu juga belum ada pengajuan izin sehingga dapat dikatakan ilegal. Menurutnya, Polresta Solo juga sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 dan tidak ada pengajuan izin.

Kontraktor Asal Gayam Sukoharjo Positif Covid-19, Diduga Tertular Istrinya

Karenanya, Kasat Intelkam Polresta Solo itu menegaskan pemasangan logo Polda Jateng dan Kodam Diponegoro di spanduk pasar rakyat Alkid itu juga tidak benar. Ia menegaskan kepolisian sudah menegur panitia sebagai konsekuensi pemasangan logo itu.

Spanduk Dilepas

"Spanduk itu dipasang pada Rabu [8/7/2020] dan pagi Kamis [9/7/2020] sudah dilepas oleh Satpol PP," papar dia.

Menurutnya, seusai ditegur, panitia telah meminta maaf atas pemasangan logo itu. Lalu, spanduk yang terpasang dilepas. Ia menjelaskan belum ada proses hukum terkait pemasangan logo itu.

Kecelakaan Kadipiro, Pengemudi Truk Mungkin Tak Sadar Truknya Senggolan dengan Motor

Kasat Intelkam Polresta Solo mengaku belum tahu pasti alasan panitia pasar rakyat di Alkid itu memasang logo-logo tersebut. "Pemasang spanduk juga tidak memintai konfirmasi kami [sebelum memasang]. Tidak ada izin sama sekali, ilegal," papar dia.

Sebagaimana diinformasikan, spanduk promosi Gebyar Pasar Rakyat di Alkid Keraton Solo viral di media sosial, Rabu (8/7/2020). Spanduk itu mencantumkan logo Keraton Solo, Pemkot Solo, Polda Jateng, dan Kodam Diponegoro.

Pemkot Solo sudah memastikan acara itu tak berizin dan pemasangan logo Pemkot Solo juga tanpa izin dari Pemkot. Begitu juga dengan Kodim 0735 Solo yang memberikan tanggapan keras dan menyatakan pasar rakyat itu ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya