SOLOPOS.COM - Ilustrasi gadai swasta (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi baru saja menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Puluhan usaha gadai tersebut melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.

37 Pegawainya Mundur, Pimpinan KPK Ucap Selamat bagi Mereka yang Bertahan

Sebelumnya pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal. Dengan demikian, total sejak 2019 sampai Agustus 2020 ada 143 entitas gadai ilegal berdasarkan temuan Satgas Waspada Investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan timnya. Sejauh ini, temuan itu banyak melalui pengaduan masyarakat.

Satgas meminta masyarakat tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal. Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai masyarakat diminta menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Alhamdulillah, Sudah 245.306 Debitur di Soloraya Nikmati Restrukturisasi Kredit

Fintech Ilegal

"Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id," kata dia dalam rilisnya, Sabtu (26/9/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Selain 50 perusahaan gadai ilegal, hingga September 2020 Satgas Waspada Investasi dalam operasinya kembali menemukan 126 perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending ilegal dan 32 entitas investasi ilegal.

Semua temuan Satgas ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman Internet dan di aplikasi jaringan seluler.

Mahfud MD Komentari Dangdutan Viral di Tegal: Sangat Disayangkan

Satgas Waspada Investasi juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sementara itu, 32 entitas investasi tersebut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin oleh otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu, banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.

Tak Sepakat Soal “Nyawiji”, Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Wonogiri Gagal

32 Investasi Ilegal

Dari 32 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai perdagangan berjangka/forex ilegal sebanyak dua entitas, tiga entitas penjualan langsung ilegal, dua investasi cryptocurrency (mata uang digital) ilegal, dan 25 entitas jenis lainnya.

Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan. Investasi ilegal ini diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya