SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan kolom pekerjaan pada formulir dukungan untuk calon independen atau formulir B.1-KWK.

Penambahan kolom pekerjaan dinilai penting untuk memastikan tak ada dukungan dari unsur TNI/Polri kepada calon. Penambahan kolom pekerjaan itu diatur dalam surat edaran yang diterbitkan KPU.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seandainya formulir B.1-KWK awal sudah telanjur digandakan secara massal, keterangan pekerjaan bisa ditambahkan dengan tulis tangan di formulir. Hal itu untuk memudahkan calon mengurus berkas-berkas pencalonannya.

“Kolom ini buat validasi jangan sampai ada anggota TNI/Polri masuk dalam dukungan. Hal itu dilarang,” kata komisioner KPU Wonogiri, Wahyu Nurjanah, saat ditemui di kantornya sesuai pleno tertutup penetapan jumlah minimal dukungan untuk calon independen, Sabtu (26/10/2019).

Wahyu menambahkan calon independen yang ingin maju dalam Pilkada 2020 setidaknya harus mengantongi dukungan miminal 65.237 orang. Jumlah itu dihitung berdasarkan aturan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.

Di Wonogiri, jumlah DPT pada Pemilu 2019 lalu mencapai 869.824 pemilih. Dengan demikian, seorang calon minimal harus mengantongi 65.237 pemilih yang dilampiri KTP elektronik.

“Dukungan itu harus tersebar lebih dari 50 persen dari total kecamatan,” imbuh dia.

Wahyu menjelaskan satu KTP elektronik hanya bisa dipakai untuk satu dukungan calon. KPU akan memverifikasi validitas dukungan itu baik secara administrasi maupun secara faktual sebelum pendaftaran dimulai.

Jika ada kekeliruan, calon diberi kesempatan untuk memperbaiki guna memenuhi persyaratan.

“Jadi ada tahapan verifikasi awal dan perbaikan. Formulir B.1-KWK juga tidak memerlukan meterai. Hal untuk mempermudah proses pencalonan dari jalur independen,” urai Wahyu.

Tahapan-tahapan Pilkada 2020 relatif tak ada yang berubah. Pada 25 November-8 Desember 2019, KPU akan mengumumkan secara resmi soal jumlah minimal dukungan yang diperlukan untuk calon independen.

Namun, KPU menyosialisasikan hal itu lebih dulu agar para calon bisa mempersiapkan diri.

“Penyerahan dokumen mulai 11 Desember hingga 5 Maret. Kemudian ada proses verifikasi faktual. Proses verifikasi faktual melibatkan KPPS dan PPK,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya