SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan jalan. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperbaiki masalah tata kelola jalan tol dan menutup titik rawan korupsi.

Lembaga antirasuah itu sudah menyampaikan evaluasi dan rekomendasi tersebut kepada Kementerian PUPR.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah titik kerawanan korupsi pada proyek pembangunan jalan tol yang dilaksanakan sejak 2016.

Tak tanggung-tanggung, potensi kerugian negara yang ditimbulkan atas kerawanan korupsi tersebut mencapai Rp4,5 triliun dari total nilai investasi jalan tol sejak 2016 senilai Rp593,2 triliun.

KPK mengungkapkan hal tersebut melalui akun Twitter, @KPK_RI, Selasa (7/3/2023) siang.

Dikutip dari unggahan KPK, KPK memberikan tujuh rekomendasi kepada Kementerian PUPR untuk mengatasi masalah tata kelola jalan tol.

Rekomendasi tersebut meliputi menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara lengkap dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR.

Selain itu menerapkan detail engineering design (DED) sebagai acuan lelang pengusahaan jalan tol.

KPK juga merekomendasikan Kementerian PUPR nengevaluasi pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan meningkatkan kepatuhan pelaksanaan ke depannya.

” Mengevaluasi Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas,” tulis KPK.

Rekomendasi KPK lainnya menyusun regulasi tentang benturan kepentingan dan menyusun peraturan turunan terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol.

“Serta melakukan penagihan dan memastikan pelunasan kewajiban dari BUJT,” lanjut KPK.

KPK menginformasikan jalan tol yang dibangun sejak 2016 sepanjang 2.923 km yang terdiri atas 33 ruas. Nilai investasi proyek tersebut tercatat Rp593,2 triliun.

Namun, setelah dikaji secara mendalam terdapat sejumlah titik kerawanan korupsi pada  pelaksanaan proyek-proyek itu yang harus dibenahi.

Titik rawan korupsi itu terletak pada lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak melaksanakan kewajiban.

“Menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 T. (1/2),” tulis KPK dalam cuitannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya