SOLOPOS.COM - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih (duduk), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida (mengenakan kerudung biru), dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Mal Pelayanan Publik Solo, Kamis (30/6/2022). (Espos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Adanya wilayah kecamatan yang tidak memiliki SMA negeri menjadi salah satu perhatian Ombudsman RI dalam kunjungannya ke Kota Solo, Kamis (30/6/2022). Ombudsman mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan pemerintah pusat memberikan solusi nyata.

“Kawasan zonasi yang tak ada sekolah di Solo Pasar Kliwon, kami mendorong pemerintah provinsi dan pemerintah pusat diambil langkah langkah yang lebih strategis,” kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Solo, Kamis.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia mengatakan sembari menunggu langkah nyata pemerintah untuk menyediakan sekolah di kecamatan yang belum ada SMA negeri, Ombudsman memberikan saran untuk jangka pendeknya. “Sementara ini kami mengusulkan zona khusus untuk bisa menampung masyarakat yang belum punya zona,” ungkapnya.

Pemprov Jateng bersama Pemkot Solo mulai bekerja sama dalam penataan serta pemerataan SMA Negeri di Kota Solo untuk mendukung kebijakan zonasi. Salah satunya rencana pembangunan SMA Negeri di Kecamatan Pasar Kliwon.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebagai informasi, hanya ada delapan SMA Negeri di Kota Bengawan. Lokasi SMA negeri tidak tersebar rata di lima kecamatan. Kecamatan Pasar Kliwon dan Laweyan belum memiliki SMA Negeri sampai saat ini.

Baca Juga: Tak Hanya Pasar Kliwon, Laweyan Solo Juga Tak Punya SMA Negeri, Tapi…

Berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No.429/14809 tentang penetapan wilayah zonasi PPDB SMA Negeri Jateng tahun ajaran 2020/2021 ada sejumlah sekolah di Kota Bengawan yang memungkinkan menerima peserta didik dari luar kota.

SMAN 8 Solo memiliki wilayah kecamatan zonasi Jebres, Pasar Kliwon, dua kecamatan di wilayah Karanganyar, masing-masing Gondangrejo dan Jaten. SMAN 7 memiliki wilayah kecamatan zonasi Serengan, Laweyan, dan dua kecamatan di Sukoharjo, yakni Baki dan Grogol.

Mulai Penataan

SMA negeri lain di Kota Solo yakni SMAN 5 memiliki wilayah zonasi Banjarsari, Laweyan, dan Ngemplak, Boyolali. SMAN 3 Solo memiliki wilayah zonasi Jebres; Pasar Kliwon; dan Grogol, Sukoharjo. SMAN 1 Solo memiliki zonasi Jebres; Banjarsari; Pasar Kliwon; dan Jaten, Karanganyar.

Hanya dua SMAN yang menerima peserta didik dengan jalur zonasi wilayah kecamatan di Solo saja. SMAN 2 Solo memiliki zonasi Banjarsari, Pasar Kliwon, dan Jebres. Selanjutnya SMAN 4 Solo memiliki zonasi Laweyan, Banjarsari, dan Serengan.

Baca Juga: Tak Ada SMA Negeri, Berikut Daftar SMA Swasta di Pasar Kliwon Solo 

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Provinsi Jateng, Suratno, menjelaskan Kecamatan Banjarsari banyak SMA Negeri berdekatan namun ada wilayah kecamatan di Kota Solo yang tidak memiliki SMA Negeri.

“Kami mulai diadakan untuk penataan contohnya Pasar Kliwon itu kami telah bekerja sama dengan Pemkot Solo untuk mendirikan kampus II dari SMAN 2,” katanya, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, Pemkot Solo telah menghibahkan lahannya untuk dibangun SMA Negeri di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon. Namun saat ditanya kapan proses pembangunan konstruksi gedung Suratno menjawab diplomatis.

“Hla ini kan harus ada prosesnya. Setelahnya nanti ada kepastian penyerahan lahan, ada lahannya, kemudian lahannya ada, ada perencanaan pembangunan. Nanti kami sampaikan provinsi. Yang merencanakan provinsi,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Ada SMA Negeri, Calon Siswa Dari Pasar Kliwon Solo Daftar Ke Mana?

Lahan Kurang

Camat Pasar Kliwon, Solo, Ahmad Khoironi, mengungkapkan lahan untuk membangun SMA negeri di wilayah itu sebenarnya sudah ada. Pemerintah kecamatan mengusulkan sebagian lahan di eks HP 16 Semanggi atau HP 00001 Kelurahan Mojo.

Namun, usulan itu hingga kini mandek alias belum ada tindak lanjutnya. Berdasarkan catatan Solopos.com, wacana pembangunan SMA negeri di Pasar Kliwon sudah mencuat sejak sekitar 2020 lalu.

Ketiadaan SMA negeri di wilayah Pasar Kliwon menjadi masalah terutama sejak pemberlakuan sistem zonasi pada PPDB pada 2017 lalu. Sistem zonasi menuntut pemerataan fasilitas dan layanan pendidikan.

Roni menambahkan Pemerintah Kota Solo menyediakan 3.000 meter persegi di lahan HP 00001 khusus untuk pendidikan, bahkan sudah disetujui oleh DPRD. Akan tetapi, pembangunan gedung SMA atau SMK ternyata standarnya minimal 4.000 meter persegi.

Baca Juga: Tuntutan Zonasi, Pasar Kliwon Solo Bakal Punya SMA Negeri?

Di sisi lain, untuk Kecamatan Laweyan yang juga belum punya SMA negeri, hingga saat ini belum ada rencana dari Disdik Jateng untuk pembangunannya. Meski tak punya SMA negeri, Laweyan memiliki sejumlah SMK negeri yang bisa menjadi pilihan para calon siswa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya