SOLOPOS.COM - Ilustrasi proses pengadilan. (Freepik.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan Kalurahan Bedoyo, Ponjong, sebagai percontohan program Kampung Restorative Justice. Ke depannya, program penyelesaian masalah pidana di luar jalur pengadilan atau mediasi demi asas keadilan ini akan diperluas ke desa-desa lain di Gunungkidul.

Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih, mengatakan penetapan Kalurahan Bedoyo sebagai Kampung Restorative Justice dilaksanakan di Balai Kalurahan Bedoyo, Jumat (11/2/2022) siang. Program ini merupakan yang kali pertama dilaksanakan di Gunungkidul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan, dasar penetapan Kampung Restorative Justice mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung No.15/2020. Di dalamnya tertuang keputusan tindak pidana yang ancamanannya di bawah lima tahun dan kerugian kurang dari Rp2,5 juta, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, atau melalui restorative justice.

Baca juga: Tanjakan Ekstrem di Gunungkidul, Ada yang Diusulkan Dihapus Google Maps

“Jadi untuk penyelesai tidak harus melalui proses pengadilan, tapi bisa lewat mediasi dengan mempertemukan pelaku dan korban,” kata Indra, Jumat.

Dia menjelaskan penyelesaikan kasus hukum dengan cara mediasi sudah dilakukan di Kalurahan Bedoyo. Ia mencatat ada dua kasus penganiayaan yang diselesaikan di desa tersebut tanpa melalui proses pengadilan.

“Bahkan untuk kasus penganiyaan dengan tersangka Kasemi Binti Kasmo Semito merupakan penanganan restorative justice pertama di Indonesia yang diselesaikan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” katanya.

Berdasarkan penanganan kasus tersebut, Kejari Gunungkidul pun menetapkan Kalurahan Bedoyo sebagai Kampung Restorative Justice di Gunungkidul. Kampung ini dibentuk sebagai pelaksana musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaikan perkara pidana yang dilaksanakan oleh jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh adat setempat.

Baca juga: Gerindra Usul Kasus Rizieq Syihab Ditangani Pakai Restorative Justice

“Tujuan didirikan Kampung RJ [Restorative Justice] untuk penyelesaian perkara pidana secara cepat sederhana dan dengan biaya ringan. Selain itu, juga untuk mengedepankan keadilan tidak hanya untuk tersangka, pelaku, tapi juga menyentuh masyarakat guna menghindarkan stigma negatif,” imbuh Indra.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ismaya Hera Wardanie, mengatakan Kampung Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung. Rencananya, akan diberlakukan di seluruh Indonesia.

Untuk Gunungkidul, ia mengakui Kalurahan Bedoyo merupakan yang pertama. Rencana, program ini akan diperluas dengan menyasar ke kalurahan-kalurahan lain sehingga dapat berjalan lancar. “Ini baru tahap awal. Rencananya Kampung Restorative Justice akan terus kami perluas jangkaunnya sehingga kalurahan lain juga dapat menyelesaikan kasus pidana tanpa harus menjalani sidang di pengadilan,” kata Ismaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya