SOLOPOS.COM - Kades Sendangmulyo, Kecamatan Tirtomoyo, antarwaktu Sri Mardianah (kanan) dan Kades Setrorejo, Kecamatan Baturetno, Jamadi, bersiap dilantik Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Kamis (27/5/2021). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Joko Sutopo melantik dua kepala desa atau kades antarwaktu. Namun tugasnya hanya bisa melanjutkan program kerja kepala desa sebelumnya.

Kerja mereka juga hanya sampai batas akhir masa jabatan kades sebelumnya. Pengabdian keduanya tersebut sudah terhitung satu periode jabatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Demikian penjelasan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Wonogiri, Antonius Purnama Adi, saat ditemui Solopos.com, di Sekretariat Daerah, Kamis (27/5/2021).

Hari itu Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, melantik kedua kades antarwaktu, yakni Kades Sendangmulyo, Kecamatan Tirtomoyo, Sri Mardianah, 35 dan Kades Setrorejo, Kecamatan Baturetno, Jamadi, 60.

Baca juga: Inovasi Wonogiri, Mengurus Adminduk Tanpa ke Kantor Desa dengan Layanan WA Pak Pala

Lelaki yang akrab disapa Anton itu mengatakan, pada proses pemilihan kades atau pilkades antarwaktu tidak terdapat kampanye seperti halnya pilkades pada umumnya. Hal itu lantaran calon kades antarwaktu tidak membuat visi dan misi atau program baru. Kades antarwaktu hanya bisa melanjutkan program kerja yang sudah dibuat kades definitif sebelumnya.

Teknis pemilihannya juga berbeda dengan pilkades pada umimnya. Pemilihan kades antarwaktu melalui musyawarah desa khusus atau musdesus. Peserta musdesus merupakan perwakilan dari semua dusun.

“Selain itu masa kerja kades antarwaktu sudah terhitung satu periode masa jabatan. Dengan demikian, mereka masih memiliki kesempatan menjadi kades lagi melalui pilkades serentak selama dua periode lagi. Sesuai aturan, orang boleh menjadi kades maksimal tiga periode,” ulas Antonius.

Baca juga: Anggaran Cupet, 266 Objek Diduga Cagar Budaya di Karanganyar Belum Bisa Dikaji

Almarhum Suami

Dia menginformasikan, Sri Mardianah terpilih melalui pengambilan suara terbanyak atau voting. Sementara, Jamadi terpilih melalui musyawarah mufakat. Kedua cara itu sah. Sri Mardianah akan menjabat hingga Desember 2025, sedangkan Jamadi sampai Desember 2024.

Sebagai informasi, Kades Sendangmulyo sebelumnya dilantik Desember 2019, sedangkan Kades Setrorejo sebelumnya dilantik Desember 2018. Sesuai ketentuan, masa jabatan kades enam tahun.

Sri Mardianah, mengaku sudah tahu program kerja kades sebelumnya yang juga suaminya, almarhum Sri Haryanto. Dia bertekad untuk mewujudkannya. Salah satu program unggulan suaminya dulu, yakni membangun jalan baru yang menghubungkan Dusun Sendang RT 003 dengan dusun lain. Pembangunan jalan baru itu dengan cara mengepras dua bukit. Realisasi proyek dimulai Mei ini.

Baca juga: Tinggalkan 2 Anak, Ibu Muda di Sragen Mendadak Menghilang

Sementara itu, Jamadi belum tahu banyak ihwal program kerja kades sebelumnya. Dia akan mempelajari terlebih dahulu. Sebelum melangkah lebih jauh, dia akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan para perangkat desa.

Pilkades antarwaktu digelar di Sendangmulyo dan Setrorejo karena masing-masing kades meninggal dunia. Kades Sendangmulyo, Sri Haryanto, meninggal dunia akibat kepala terbentur batu sesaat setelah terjatuh ketika melewati jembatan kayu yang rapuh di desa setempat, 13 Agustus 2020 lalu.

Almarhum merupakan kades hasil Pilkades 2019 secara serentak (menjalani periode I). Sementara, Kades Setrorejo, Didik Wahyudi Haryanto meninggal dunia diduga akibat serangan jantung, Oktober 2020 (menjalani masa tugas periode II). Dia hasil Pilkades 2018.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya