SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja memutuskan untuk memotong kabel optik yang terpasang menyalahi aturan yaitu berada di saluran air limbah.

“Kabel optik tersebut harus dipotong karena menyalahi aturan. Kami memotong kabel mulai dari penggal selatan Jalan AM Sangaji hingga Jalan Pakuningratan,” kata Kepala Seksi Air Limbah Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja, Endro Sutopo, Minggu (24/11/2013).

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Panjang kabel optik yang dipotong oleh petugas di Jalan Pakuningratan adalah 75 meter. Kabel optik tersebut berada di dasar saluran air limbah dimungkinkan dimasukkan dengan melubangi pipa.

Kabel optik di Jalan Pakuningratan tersebut milik salah satu provider telepon yaitu Tri yang dipasang oleh PT HCPT. Sebelumnya, perusahaan tersebut sudah meminta izin untuk memindahkan kabel yang berada di dalam saluran namun tidak diizinkan oleh Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja.

Menurut dia, kabel optik tersebut ditemukan secara tidak sengaja saat petugas melakukan pengecekan di saluran karena adanya keluhan penyumbangan saluran air limbah di sisi utara.

Sebelumnya, Kepala Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Jogja Toto Suroto mengatakan akan semakin mengetatkan proses perizinan pemasangan kabel optik.

“Banyak keluhan dari warga terkait pemasangan kabel optik. Perusahaan yang sebelumnya melakukan pelanggaran izin terancam tidak akan diberi izin untuk memasang pada tahun depan. Perusahaan juga wajib memperbaiki jalan yang dibongkar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya