SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek, tengah diwawancarai wartawan di MPP Nyawiji Wonogiri, Selasa (27/12/2022). (Solopos.com/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus guru SD yang tega hamili siswi SMP di Wonogiri mendapat perhatian dari para petinggi di kabupaten. Bupati Wonogiri Joko Sutopo hingga anggota DPRD sama-sama menilai perbuatan bejat dan amoral.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku sebrat-beratnya. Di sisi lain, mereka meminta adanya pendampingan yang terus-menerus kepada korban hingga kondisi psikis korban pulih.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menyebut perbuatan guru menghamili siswi SMP itu sangat amoral dan bejat. Dia mengaku tidak habis pikir ada seorang guru bisa melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur seperti itu.

Bupati memastikan tidak akan sungkan-sungkan untuk memecat guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu berinisial KT tersebut jika terbukti bersalah. “Kok tega ya. Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini sangat memprihatinkan,” kata Jekek, sapaan akrabnya, Senin (13/3/2023).

Saat ini, KT sudah diberhentikan sementara sebagai guru PPPK untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Namun KT masih menerima 50% dari gaji pokok selama diberhentikan sementara.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri, Supriyanto, saat ditemui Solopos.com di Kantor DPRD Wonogiri, Rabu (15/3/2023), Pemkab harus memperhatikan betul kondisi korban yang masih duduk di bangku SMP itu.

Hal itu dilakukan sembari terus mengawal proses hukum guru yang hamili siswi SMP di Wonogiri itu sampai tuntas. Menurut Supriyanto, saat ini yang paling dibutuhkan korban adalah pendampingan psikologis agar trauma dan mentalnya bisa pulih.

Masalah Kejiwaan

Menurut politikus PDIP itu, korban masih memiliki masa depan panjang sehingga perlindungan terhadap korban jangan sampai diabaikan. “Jangan sampai setelah ada kasus, didampingi di awal, tapi kemudian tidak ada lanjut lagi,” kata Supriyanto.

Menurut dia, pendampingan psikologis perlu dilakukan secara berkala. Pemkab dalam hal ini Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus mengevaluasi kondisi korban secara rutin hingga kondisi korban betul-betul pulih.

Dengan demikian, korban bisa hidup dan beraktivitas kembali secara normal. Di sisi lain, Supriyanto menduga guru yang hamili siswi SMP di Wonogiri itu memiliki masalah kejiwaan sehingga tega menyetubuhi anak di bawah umur.

Terlebih pelaku merupakan seorang guru SD yang seharusnya menjadi teladan. “Saya harap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar dia.

Seperti diketahui, guru SD di Tirtomoyo, Wonogiri, berinisial KT itu kini sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan menghamili seorang siswi SMP asal Kismantoro, Wonogiri. Guru itu dijerat dengan Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalan, KT bisa dihukum penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu dikenai sanksi denda maksimal Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya