SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

MA tak memberikan fatwa tentang status Ahok karena ada gugatan di PTUN terhadap keputusan pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) tidak dapat memberikan fatwa hukum terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Alasannya, saat ini ada pihak yang sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Promosi BRI Optimistis Bisnis Remitansi Tumbuh 25% Selama Ramadan dan Lebaran 2024

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan pihaknya telah menerima balasan dari MA terkait permintaan fatwa soal pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Balasan tersebut hanya menyebut MA tidak dapat memberikan fatwa karena ada gugatan di PTUN.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pertimbangannya karena sedang ada proses di pengadilan, sehingga MA belum bisa memberikan pendapat,” katanya, Selasa (21/2).

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan kepada pemerintah terkait keputusan pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 12 Februari 2017. Gugatan tersebut diajukan pada 13 Februari dengan registrasi No. 36/G/2017/PTUN-JKT.

Tjahjo menuturkan pemerintah akan tetap menghargai balasan MA yang tidak dapat memberikan fatwa. Pasalnya, balasan itu diberikan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses yang sedang berjalan.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri akan tetap berpedoman kepada UU No. 23/2014 tentang pemerintahan Daerah hingga PTUN mengeluarkan putusan. Artinya, Ahok akan tetap aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini menjadi polemik karena jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 156 KUHP atau Pasal 156 A KUHP yang memuat klausul berbeda terkait batas waktu ancaman pidana. Sementara itu, pemberhentian kepala daerah akan dilakukan jika menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya