SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Dishub Solo meluncurkan layanan e-uji.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menggelar acara Launching dan Sosialisasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online (e-Uji) di Hotel Megaland, Kelurahan Purwosari, Laweyan, Solo, Kamis (16/11/2017) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan adanya layanan tersebut, masyarakat diarahkan tidak perlu lagi datang ke Kantor Dishub untuk mendaftar hingga mendapat nomor antrean uji kendaraan bermotor (kir).

Masyarakat dalam waktu dekat bisa memperoleh nomor antrean pelaksanaan uji kir hanya dengan mengirim pesan singkat (SMS) ke nomor 0811 2929 777 atau melakukan registrasi melalui alamat website http://e-uji.surakarta.go.id.

“Kami menyediakan sistem layanan e-uji untuk mempermudah para wajib uji mendapatkan jadwal antrean pengunjian kendaraan yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dengan mengantre di Kantor Dishub,” kata Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, saat ditemui di sela-sela acara launching e-uji, Kamis.

Kabid Pengujian dan Perbengkelan Dishub Solo, Anindita Prayoga, menerangkan mekanisme pendaftaran antrean e-uji, yakni pendaftaran melalui SMS dilakukan dengan cara masyarakat mengirim pesan singkat dengan format DAFTAR UJI ke nomor 0811 2929 777.

“Setelah kirim SMS, masyarakat tinggal tunggu satu sampai dua menit. Sebuah pesan balasan kemudiam dikirim oleh server. Jika pesan pendaftaran yang dikirim sesuai format dan valid, maka server akan membalas pesan berisi instruksi pembayaran retribusi kepada nomor pengirim. Sedangkan jika pesan pendaftaran salah, server akan meminta pengirim mengirim ulang pesan sesuai format dan data yang valid,” jelas Anindita.

Sementara itu, pendaftaran antrean e-uji melalui website dapat dilakukan masyarakat dengan cara membuka laman http://e-uji.surakarta.go.id/pendaftaran. Pada laman pendaftaran online tersebut tersaji formulir pendaftaran layanan pengujian kendaraan bermotor yang harus diisi dengan data wajib uji.

Beberapa kolom dalam laman pendaftaran online yang harus diisi, antara lain mengenai tanggal booking, nomor uji/nomor kendaraan, nama pemohon, nomor handphone, alamat email, dan pilihan jenis layanan. Setelah data diisi lengkap, pengguna tinggal klik DAFTAR.

“Jika data yang diisikan benar dan tanggal rencana uji kendaraan merupakan hari operasional Dishub, maka pendaftaran akan disimpan dan pemberitahuan akan dimunculkan pada laman pendaftaran online. Bersama dengan itu, pesan SMS berisi nominal retribusi dan ID billing akan dikirim ke nomor telepon yang diberikan,” jelas Anindita.

Berdasarkan pantauan, Kamis, dalam acara Launching dan Sosialisasi Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online (e-Uji), dilakukan juga Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Dishub Solo dengan Bank Jateng Cabang Koordinator Solo dalam Penyediaan Layanan Perbankan secara Online dalam Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Solo.

Penandatangan perjanjian tersebut dilakukan oleh Kepala Dishub Solo Hari Prihatno dan Pemimpin Cabang Bank Jateng Koordinator Solo Irianto Harko Saputro di hadapan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo dan ratusan peserta forum.

Meski telah dirilis dan disosialisasikan, Anindita menyampaikan sistem e-uji sementara ini belum bisa diakses masyarakat. Dishub masih perlu mempersiapkan hal teknis dengan Bank Jateng untuk pengoperasian layanan. Namun, dia memastikan, aplikasi antrean e-uji sudah bisa diakses masyarakat pada November ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya