SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye pilkada. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI -- Bawaslu menerima adanya informasi dugaan pelanggaran, yakni kegiatan kampanye dalam kegiatan reses yang dilakukan salah satu anggota DPRD Boyolali. Dalam tiga hari ke depan Bawaslu akan menindaklanjuti hal itu.

Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Boyolali, Widodo, mengatakan informasi awal itu masuk ke Bawaslu pada 27 September 2020 lalu. Sedangkan untuk waktu pelaksanaan reses belum disebutkan secara pasti.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tim Esports Binus University Juara Piala Menpora 2020, SMA Institut Indonesia Semarang Rebut Juara 3

"Kronologisnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan kegiatan kampanye dalam kegiatan reses. Hal itu dilakukan anggota DPRD Boyolali berinisial SY di Tawangsari, Kecamatan Teras," kata dia kepada Solopos.com, Selasa (6/10/2020).

Berdasarkan informasi awal itu, Bawaslu Boyolali pun membentuk tim penelusuran atau investigasi untuk mengumpulkan bukti dan meminta keterangan orang-orang yang dinilai mengetahui pelanggaran kampanye itu.

"Hasil penelusuran itu kami rapatkan. Berdasarkan rapat pleno di Bawaslu, ditemukan ada unsur pelanggaran pidana. Dari pleno itu, kemarin kami register menjadi temuan di Bawaslu Boyolali. Kemudian hari ini kami tindaklanjuti dengan mengundang Gakkumdu [penegakan hukum terpadu] membahas itu. Oleh Gakkumdu, disepakati untuk lanjut," lanjut dia.

Panggil Saksi

Widodo mengatakan, dari hasil pembahasan itu kemudian pihaknya akan memanggil saksi guna melalukan klarifikasi serta melakukan pemeriksaan alat bukti. "Kami mulai besok. Kami punya waktu tiga hari untuk menindaklanjuti itu," jelas dia.

Sementara untuk pihak yang diduga melakukan pelanggaran juga akan dimintai keterangan di Bawaslu. Widodo menyebutkan berdasarkan informasi awal itu ada dugaan pelanggaran pidana. Sebab kampanye dilakukan menggunakan fasilitas negara.

Epidemiolog UGM dan UI Beda Suara Soal Swab Test Mandiri, Ada yang Bilang Buang-Buang Duit

"Jadi lebih ke anggarannya. Itu kegiatan reses, kegiatan resmi kedewanan yang dibiayai APBD," jelas dia.

Jika terbukti bersalah, pihak yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 69 huruf h jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 10/2016, dengan ancaman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan. Untuk denda, minimal Rp100.000 maksimal Rp1 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya