SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Manager PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo Sumardi mengimbau para nasabah BKK tersebut agar tetap tenang dan tidak panik terkait adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Sumardi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi di BKK Tawangsari ke Kejari. Dia pun enggan berkomentar lebih lanjut ihwal kasus tersebut. “Kaitan dengan kasus itu [dugaan korupsi BKK Tawangsari] kita tidak banyak komentar dulu. Semua kami serahkan ke Kejaksaan,” katanya, Selasa (23/7/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski ada penyelidikan tersebut, Sumardi menjamin dana nasabah aman dan tidak akan hilang. “Sampai sejauh ini masalah itu tidak mengganggu kinerja perusahaan dan harapannya tidak mengganggu,” katanya.

Kejari Sukoharjo mengusut dugaan korupsi dana simpanan nasabah dan kredit fiktif di PT BKK Jawa Tengah Cabang Sukoharjo Unit Tawangsari (dulu PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari) dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar.

Penyimpangan dana nasabah dan kredit fiktif tersebut terjadi dalam kurun waktu 2006 hingga 2018. Modusnya simpanan nasabah hanya dicatat secara manual dalam buku tabungan dan tidak dimasukkan dalam sistem komputer BKK Tawangsari. Modus lainnya adalah kredit fiktif

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono mengatakan kasus dugaan penyimpangan dana simpanan nasabah dan kredit fiktif berawal dari laporan Direktur BKK Sukoharjo. Dalam laporannya ada dugaan kasus penyalahgunaan wewenang di BKK Sukoharjo unit Tawangsari sehingga dilakukan penyelidikan oleh tim Kejaksaan.

Dari hasil penyelidikan tersebut menemukan unsur dugaan penyimpangan tersebut. “Oknum pegawai BKK Tawangsari menerima setoran tabungan nasabah dan hanya dicatat dalam buku tabungan secara manual. Otomatis, simpanan nasabah tidak masuk dalam sistem sehingga tidak tercatat. Dana nasabah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp5 miliar. Saat ini penanangan kasus itu sudah di tahap penyidikan meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kajari memastikan kasus dugaan korupsi dilakukan pegawai BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari. Mengingat kasus dugaan penyimpangan terjadi sejak 2006 hingga 2018, penyidik masih mengumpulkan data jumlah nasabah sehingga belum bisa memastikan total nasabah yang dirugikan atas kasus tersebut.

Namun data sementara ada seratusan simpanan dana nasabah yang bermasalah dan belasan kredit fiktif. Meski dana tabungan nasabah yang diselewengkan, BKK menjamin dana nasabah tidak akan hilang.

BKK Sukoharjo dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng dan Pemkab Sukoharjo dengan alokasi kepemilikaan saham 51% oleh Pemprov dan 49% oleh Pemkab Sukoharjo.

“Sudah ada beberapa laporan dari nasabah yang simpanan tabungannya tidak tercatat dalam sistem bank. Mereka mengadu ke kami, namun belum sampai terjadi rush money [penarikan dana nasabah secara besar-besaran],” katanya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudhi Teguh Santoso mengatakan mulai meminta keterangan saksi mengenai kasus dugaan korupsi tersebut. Setidaknya 12 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus itu.

“Tahap penyidikan kan baru ditetapkan Kamis lalu. Baru Senin kemarin kami memanggil para saksi. Keterangan para saksi ini sangat penting dalam menentukan siapa tersangkanya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya