SOLOPOS.COM - Foto udara yang diambil Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Solo, kegiatan simulasi dalam rangka sosialisasi marka Yellow Box Junction, oleh Komunitas Pajero Indonesia One Soloraya bersama Dishubkominfo dan Satlantas Polresta Solo, di perempatan Gendengan, Jl. Slamet Riyadi Solo, Sabtu (21/11/2015). (JIBI/Solopos/Istimewa/ilustrasi)

Solopos.com, SOLO — Apa sih arti dan fungis marka jalan Yellow Box Junction yang kerap ditemui di perempatan jalan, termasuk di Kota Solo, Jawa Tengah?

Marka berbentuk persegi panjang berwarna kuning ini berada di persimpangan jalan. Bagi pengendara mobil dan sepeda motor tentunya tak asing lagi dengan marka jalan ini.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Baca Juga:  Profil dan Sepak Terjang Siskaeee, Pernah Buat Konten Mesum Bareng Ojol

Namun, masih banyak pengendara yang belum mengetahui arti dari marka jalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari portal Smartcity.jakarta.go.id, Yellow Box Junction memiliki arti dan fungsi marka jalan ini untuk mencegah agar lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Baca Juga:  Lagi Viral Kuliner Rating Rendah di Soloraya, Banjir Komentar Sadis

Meskipun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk Yellow Box Junction harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning tersebut.

Pengendara baru bisa maju jika kendaraan di dalam Yellow Box Junction sudah keluar.

Baca Juga:  Viral Video Mesum Sejoli 25 Detik, Diduga Terjadi di Sragen

Arti dan fungsi marka jalan Yellow Box Junction diatur dalam Pasal 287 ayat 2 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak karena sama saja melanggar marka jalan.

Baca Juga: Mitos Larangan Menikah Anak Pertama dengan Ketiga, Ada yang Percaya?

Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya