SOLOPOS.COM - Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono. (Antara-Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Satu dari 216 desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang mestinya menggelar Pemilihan Umum Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2019 tidak memiliki calon kepala desa. Padahal hari pemungutan suara atau coblosan sudah dijadwalkan 9 Januari 2020.

"Meskipun telah dilakukan perpanjangan pendaftaran, pilkades di Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo belum ada bakal calon kades yang mendaftar," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Agus Sarwono di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu hingga 6 Desember 2019. Seandainya hingga tanggal tersebut juga tidak ada satu pun warga yang mendaftarkan diri dalam Pilkades Temanggung, maka terpaksa jabatan kades di desa tersebut akan diisi oleh pejabat sementara dari kalangan pegawai negeri sipil.

"Masih kami tunggu hingga 6 Desember mendatang. Harapan kami ada yang mendaftarkan diri minimal dua orang sehingga pilkades di Desa Wates bisa dilaksanakan seperti di desa lainnya yang akan menyelenggarakan pilkades 9 Januari 2020," katanya.

Ia menuturkan sebelumnya ada sembilan desa yang warganya tidak mau mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa atau hanya ada satu pendaftar. Padahal syarat bisa dilaksanakannya pilkades minimal ada dua warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.

"Sekarang hanya tinggal satu desa itu saja, yang lainnya seperti Desa Kupen yang sebelumnya hanya satu bakal calon kepala desa yang mendaftar dan sekarang sudah ada dua bakal calon, Desa Jraggan juga demikian, yang penting minimal ada dua bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri," katanya.

Ia mengatakan alasan warga di Desa Wates, Kecamatan Wonoboyo tidak mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa karena warga menganggap penghasilan sebagai kepala desa di desa tersebut tidak sesuai dengan tanggung jawab yang diemban. Ia mengakui tanah bengkok untuk kepala desa di desa tersebut tidak seluas di desa-desa lainnya dan penghasilan tetap (siltap) kepala desa tidak bisa memenuhi kebutuhan operasional sebagai kepala desa.

"Memang siltap untuk kades saat ini hanya sekitar Rp1,6 juta, namun siltap 2020 untuk kades mencapai Rp2,4 juta hingga Rp2,6 juta, jika ditambah dengan penghasilan dari tanah bengkok saya rasa sudah sangat cukup untuk memenuhi operasional kades," katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya