SOLOPOS.COM - Ilustrasi batu bara. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah menghapus abu batu bara atau fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun). Keputusan ini menuai kecaman dari sejumlah pihak terutama dari pemerhati lingkungan.

Belakangan, ada fakta baru terungkap. Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut merekomendasikan agar abu batu bara ini dihapus dari daftar limbah B3. KPK pun membenarkan kabar ini namun belum memberikan penjelasannya.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

"Kami sedang jadwalkan untuk paparkan ke teman-teman seperti biasanya setelah KPK selesaikan kajian," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: UU Minerba Baru Untungkan 7 Perusahaan Batu Bara, Termasuk Adaro

Ipi menyatakan KPK akan memaparkan kajian terkait landasan mengapa pihaknya memberikan rekomendasi tersebut. Paparan tersebut, sebutnya, akan disampaikan KPK setelah merampungkan kajiannya.

Diketahui, beredar surat tertanda dari KPK bernomor B/5909/LIT.05/01-15/11/2020 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 20 November 2020. Dalam surat tersebut KPK merekomendasikan agar limbah FABA dicabut dari kategori limbah B3.

KPK beralasan implementasi aturan tersebut dinilai dapat berpotensi menimbulkan korupsi. Sebab, biaya pengelolaan limbah B3 termasuk tinggi.

Baca juga: Besuk La Lembah Manah, Kaesang Pangarep Sebut Bisnis Batu Bara

Perihal penghapusan abu batu bara dari daftar jenis limbah B3 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut adalah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penghapusan FABA dari jenis limbah B3 terlampir dalam lampiran XIV.

Begini isi lampirannya:

Jenis Limbah Non B3

N 106 Fly ash

Sumber limbah: Proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri

N107 Bottom ash

Sumber limbah: Proses pembakaran batu bara pada fasilitas PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker boiler dan/atau tungku industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya