SOLOPOS.COM - Pemain Puerto Rico keluar dari Bandara Adisutjipto, Sleman, Jumat (9/6/2017). (JIBI/Harian Jogja/Galih Eko Kurniawan)

Pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas kantor imigrasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas kantor imigrasi. Dibutuhkan pula dukungan dari lembaga pemerintah lainnya sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Didik Heru Praseno Adi dalam rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kulonprogo, Selasa (21/11/2017) kemarin.

“Karena luasnya wilayah, tidak mungkin melakukan pengawasan ke seluruh pelosok sehingga kerja sama dengan seluruh pihak terkait sangat diharapkan,” kata Didik.

Didik memaparkan, prosedur perizinan bagi warga negara asing yang ingin tinggal menetap di Indonesia diberlakukan secara ketat. Hal tersebut diantaranya untuk memastikan agar keberadaan orang asing dapat memberikan manfaat bagi negeri, misalnya mempunyai keahlian khusus atau berminat menanam investasi.

Penindakan hukum bisa dilakukan terhadap orang asing yang diketahui melakukan kegiatan berbahaya, mengancam keamanan, melanggar ketertiban umum, atau melanggar peraturan perundangan secara umum.

Namun, Didik mengakui saat ini banyak kegiatan orang asing yang belum bisa dipantau secara optimal, terutama mereka yang statusnya tidak tinggal menetap.

Didik lalu mengharapkan partisipasi yang lebih aktif dari Pemkab Kulonprogo. Apabila dijumpai adanya pelanggaran yang berhubungan dengan orang asing, dia meminta dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan berlaku.

Jika tidak mampu menyelesaikan sendiri, segera limpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Jogja untuk ditindaklanjuti. “Jika pelanggarannya jelas dan infonya valid, dapat juga dilakukan operasi gabungan,” ujar Didik.

Pemkab Kulonprogo juga diharapkan tegas terhadap investor asing yang berminat melakukan penanaman modal. Mereka harus selalu diarahkan untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai izin tidak lengkap atau tidak diurus sehingga harus sampai dideportasi,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kulonprogo, Tri Wahyudi mengatakan, keberadaan orang asing di Kulonprogo masih sangat sedikit. Hal itu mengingat baru ada perusahaan asing yang membuka usahanya di kabupaten tersebut.

Meski begitu, pihaknya menyadari jumlah orang asing yang berkegiatan di Kulonprogo bakal semakin banyak seiring dengan adanya pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Tri pun menyatakan siap mendukung upaya pengawasan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Jogja. “Lalu lintas orang asing mestinya akan tambah banyak seiring dengan target operasional bandara tahun 2019. Jadi perlu disiapkan bagaimana antisipasinya,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya