SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, menunjukkan pelat nomor motor yang terjaring operasi kendaraan di wilayah hukum Polres Karanganyar beberapa waktu lalu. (Solopos/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Ada-ada saja ulah pengendara sepeda motor di Karanganyar. Mereka mengganti tulisan di pelat nomor mereka dengan tulisan yang tidak lazim.

Ada yang diganti tulisan "Aku Jomblo", "AB6 544PI" (dibaca ABG Sapi), bahkan ada pula yang menjadikannya ajang promosi dengan memajang tulisan "Terima Kost Putri".

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Motor-motor itu disita aparat Polres Karanganyar saat razia belum lama ini. Total Polres Karanganyar menyita 100 unit kendaraan bermotor saat menggelar operasi knalpot di sejumlah wilayah di Kabupaten Karanganyar.

Es Teh di Warung Dekat Puskesmas Purwodiningratan Jebres Solo Viral, Apa Istimewanya?

Dari jumlah itu, 32 motor terjaring razia anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar dan sisanya razia oleh anggota polsek di Kabupaten Karanganyar.

Dari sekian banyak unit motor yang terjaring razia itu, ada beberapa unit motor menarik perhatian. Mereka memasang pelat nomor yang tidak lazim.

Pantauan Solopos.com di Mapolres Karanganyar, Selasa (19/11/2019), tiga motor menggunakan pelat nomor tidak sesuai standar, yakni AKU JOMBLO, Terima Kost Putri, AB6 544PI (dibaca ABG Sapi).

Kisah Penjual Soto Yang Mendadak Buta Setelah Berobat ke RS Mata Solo

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, menunjukkan tiga kendaraan itu saat jumpa pers hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama dua pekan di wilayah hukum Polres Karanganyar, Selasa.

"Pelat begini ini enggak standar. Enggak boleh. Apa ini, aku jomblo, terima kost putri. Enggak ada begini [pelat nomor]," tutur dia sembari menunjukkan pelat nomor itu.

Sebetulnya, sasaran utama operasi kendaraan adalah penggunaan knalpot brong yang sering meresahkan warga. Namun saat menggelar operasi, polisi menemukan pelanggaran lain.

CPNS Boyolali: 240 Lowongan Guru SD, Mayoritas Untuk Sekolah Pinggiran

"Razia kendaraan pakai knalpot brong serentak di seluruh jajaran. Tentu mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya malam hari saat orang mau istirahat. Yang mereka lakukan ini meresahkan warga. Kemarin diamankan 100 unit, dari jumlah itu 32 unit disita," tutur Kapolres.

Anggota Polres Karanganyar memastikan pelanggar ditindak sesuai aturan berlaku. Selain menggunakan knalpot brong dan pelat nomor tidak sesuai standar, pemilik motor yang terjaring razia tidak membawa surat-surat berkendara.

"Kebanyakan tidak dilengkapi surat-surat dan kebanyakan yang mengendarai anak-anak. Ini memprihatinkan," ujar Kapolres.

Dia mengingatkan orang tua menjaga anak masing-masing agar tidak berada di luar rumah saat malam hari hingga larut. Ditanya perihal upaya menindaklanjuti penggunaan pelat nomor palsu, Kapolres menyampaikan akan memastikannya.

Voca Erudita UNS Solo Boyong 4 Penghargaan Karangturi International Competition

"Ini nanti kami kembangkan indikasi tindak kejahatan terutama yang tidak dilengkapi surat-surat. Tidak menutup kemungkinan curanmor [pencurian kendaraan bermotor]. Masih kami kembangkan. Ini sementara ditilang. Kalau beberapa hari tidak diambil ya koordinasi dengan Satreskrim," tutur dia.

Hal senada disampaikan Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Faris Budiman, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi. Faris menyampaikan rata-rata motor itu terjaring razia di Kecamatan Karanganyar.

Sisanya di sejumlah kecamatan, seperti Gondangrejo, Kebakkaramat, Jaten, Matesih, Jumantono, dan lain-lain. Faris mengungkap motor dengan pelat nomor "terima kost putri" ditangkap saat melintas di Alun-Alun Karanganyar.

Ban Pecah, Mobil Sasak Ojol dan Halte BST di Jl. Adi Sucipto Solo

"Sasaran kami kan knalpot brong tapi pas dihentikan ada kesalahan lain. Yang motor pelat terima kost putri itu lewat di depan kami saat tugas pengamanan di Alun-Alun Karanganyar. Itu pas HUT Karanganyar. 'Hlo pelat kok aneh'. Yang AB6 544PI dan AKU JOMBLO di Papahan. Mereka menongkrong lalu gleyer-gleyer," ujar Faris.

Faris memastikan petugas memiliki data dan mengingat pelanggar yang pernah terjaring razia. Untuk itu, polisi mengganjar hukuman lebih berat, yakni kendaraan disidangkan lebih lama dari waktu standar.

"Yang knalpot brong itu terjaring lalu terjaring lagi. Hla harganya Rp200.000-Rp300.000. Begitu ditilang, bayar sidang, diperbaiki sesuai standar, pulang dipasang lagi [knalpot brong]. Kami berikan sosialisasi dan hukuman lebih dari waktu standar. Biasanya dua pekan sidang, ini kami lebihkan menjadi satu bulan sampai tiga bulan sampai mereka jera."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya