SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Dinas Pengendalian Penduduk <a title="Mau KB MOP di Sukoharjo? Pria Bisa Dapat Insentif Rp2 Juta" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180406/490/908414/mau-kb-mop-di-sukoharjo-pria-bisa-dapat-insentif-rp2-juta">Keluarga Berencana </a>&nbsp;Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB3A) Sukoharjo menerima delapan aduan dari masyarakat ihwal kekerasan terhadap anak selama Januari-April 2018.</p><p>Aduan masyarakat itu didominasi pelanggaran hak anak yang dipicu perebutan hak asuh anak. Biasanya, saat orang tua resmi bercerai, mereka saling memperebutkan hak asuh anak. Hal ini membuktikan kesadaran masyarakat untuk memenuhi hak anak masih rendah.</p><p>Kendati bercerai, orang tua harus tetap menjamin hak dan pelayanan anak. &ldquo;Ada delapan aduan masyarakat ihwal kekerasan terhadap anak. Sebagian kasus sudah ditangani. Namun, ada beberapa kasus yang penanganannya hingga sekarang belum rampung,&rdquo; kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Sukoharjo, Sunarto, saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em> di Gedung Setda Sukoharjo, Jumat (27/4).</p><p>Sunarto meyakini masih banyak kasus serupa yang belum dilaporkan ke instansi terkait di <a title="Pemkab Sukoharjo Optimalkan Pelatihan Kerja" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180403/490/907692/pemkab-sukoharjo-optimalkan-pelatihan-kerja">Pemkab Sukoharjo</a>. Apabila ada aduan masyarakat, Sunarto akan langsung mempelajari kasus kekerasan terhadap anak itu. Selanjutnya dia akan berkomunikasi dengan kedua orang tua agar tetap memberikan hak dan pelayanan anak.</p><p>Selain itu, ada beberapa kasus <a title="Pelecehan Seksual Sasar Perempuan Pengendara Motor Marak di Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180422/490/912043/pelecehan-seksual-sasar-perempuan-pengendara-motor-marak-di-sukoharjo">pelecehan seksual </a>&nbsp;terhadap anak. &ldquo;Saya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak [PPA] Satreskrim Polres Sukoharjo untuk merampungkan kasus itu. Ini sudah ranah hukum sehingga aparat kepolisian yang menyelesaikan,&rdquo; ujar dia.</p><p>Sesuai UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam upaya perlindungan anak. Salah satu upaya perlindungan anak adalah membangun kabupaten layak anak (KLA) yang terintegrasi di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).</p><p>Guna menyosialisasikan regulasi, Sunarto melakukan kegiatan safari pencegahan kekerasan terhadap anak di 12 kecamatan. &ldquo;Tadi pagi [Jumat], saya mengadakan kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di Kecamatan Baki. Kegiatan itu menyasar para guru jenjang pendidikan anak usia dini [PAUD] hingga SMA,&rdquo; papar dia.</p><p>Sementara itu, seorang warga asal Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Susanti, mengatakan masyarakat belum memahami secara jelas hak dan pelayanan anak. Mereka juga tak memahami regulasi yang mengatur tentang perlindungan anak.</p><p>Karena itu, instansi terkait harus mengoptimalkan petugas penyuluh lapangan keluarga berencana (PLKB) untuk menyosialisasikan berbagai hal yang berkaitan erat dengan hak dan perlindungan anak.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya