SOLOPOS.COM - Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (5/8/2022). KPK menahan Abdul Rachman dan perantaranya Suheri sebagai tersangka penerima suap serta pihak swasta Tri Atmoko sebagai tersangka pemberi suap dalam penyidikan kasus suap terkait pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. (Solopos.com/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap restitusi pajak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono (Soker).

Ketiga tersangka itu, yakni Tri Atmoko (TA) yang berperan sebagai Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri atas PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (Tbk).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kemudian Abdul Rachman (AR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Kediri Jawa Timur dan Suheri (SHR) yang merupakan pihak swasta.

Kasus bermula saat Januari 2017, ketika JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan restitusi pajak 2016 ke KPP Pare, Jawa Timur.

Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk memeriksa restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP, menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare.

“Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan Tim, agar pengajuan restitusi dapat disetujui,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (6/8/2022).

Pengajuan itu pun disetujui Abdul Rachman dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan imbalan 10% atau setidaknya Rp1 Miliar.

“Terkait pemberian uang, AR kemudian memperkenalkan SHR selaku orang kepercayaannya pada TA dan meminta agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan SHR dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta,” ungkap Asep.

Selanjutnya, sekitar Mei 2018, TA menghubungi Achmad untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah ‘apelnya kroak’.

Baca Juga: Tak Hanya KPK, Kejagung Juga Memburu Surya Darmadi ke Singapura

Di mana dari total permintaan Rp1 miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta.

Achmad pun sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, tetapi kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan.

Uang itu pun diterima Achmad melalui Suheri. Atas perbuatannya, Tri sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Achmad dan Suheri sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Ini Kronologi Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya