SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait rencana pernikahan putranya, di ruang kerjanya pada Selasa (23/8/2022). (Solopos.com/ Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menerima dua usulan angka upah minimum kabupaten (UMK) 2023. Pertama versi serikat pekerja, satu lainnya usulan pengusaha.

Penetapan UMK tersebut kini tinggal menunggu keputusan Bupati. Hal ini setelah sidang tripatit Dewan Pengupahan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar tak membuahkan hasil alias deadlock.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terdapat perbedaan pendapat antara serikat pekerja dan pengusaha terkait usulan angka UMK 2023. Serikat pekerja mengajukan angka kenaikan UMK 2023 Rp151.272 atau sebesar 7,2% dari UMK tahun sebelumnya yakni Rp2.064.000. Jadinya UMK 2023 Rp2.215.272. Sedangkan pengusaha berpedoman pada PP 36 Tahun 2021 dengan mengajukan angka UMK senilai Rp2.116.352, atau hanya naik Rp52.532 yang setara 2,5%.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Karanganyar, Hariyanto, mengatakan sidang Dewan Pengupahan digelar Rabu (30/11/2022) di kantor Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker). Sidang yang diikuti serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan pemerintah itu berjalan alon dan buntu terkait UMK.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Serikat Pekerja-Apindo Belum Sepakat, UMK Karanganyar 2023 Masih Tanda Tanya

“Ada dua pendapat soal angka usulan UMK. Pendapat pertama dari unsur serikat pekerja dan Pemkab. Kemudian pendapat kedua dari pengusaha. Jadi ada perbedaan pendapat usulan,” kata dia kepada Solopos.com, Kamis (1/12/2022).

Untuk menentukan besaran UMK 2023, kalangan pekerja dan Disdagnaker sepakat mengacu kepada Permenaker No 18 tahun 2022. Berdasarkan Permenaker tersebut, kenaikan UMK 7,2 persen atau mengalami kenaikan Rp151.272.

Sedangkan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berpedoman kepada PP 36 tahun 2021. Dari acuan itu, Apindo mengajukan usulan kenaikan angka UMK 2023 Rp2.116.352. Menurutnya,  usulan pengusaha sangat tidak relevan dengan kondisi saat ini. Apalagi harga komoditas sandang dan pangan naik seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Karena tidak ada kata sepakat maka langsung dibuat berita acara dan diserahkan kepada Bupati. Tinggal menunggu keputusan Bupati saja,” katanya.

Baca Juga: Buruh-Pengusaha Belum Sepakat, Rapat Tripartit Bahas UMK Sragen 2023 Deadlock

Serikat pekerja bersikukuh penetapan UMK berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 untuk mengikuti inflasi. Dikatakannya, angka kenaikan UMK juga dinilai lebih realistis ditengah kondisi perekonomian saat ini. Pihaknya optimistis bupati dalam menetapkan angka UMK 2023 sesuai dengan Permenaker atau usulan pekerja.

Kepala Disdagnaker Karanganyar, Martadi, telah menyerahkan laporan hasil rapat Dewan Pengupahan ke Bupati. “Hasilnya sudah kita laporkan ke Bupati. Tinggal menunggu keputusan bupati,” katanya.

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, mengatakan secara prinsip Apindo menolak Permenaker No 18/2022. Mestinya sebelum Permenaker tersebut dikeluarkan, menurutnya, pemerintah mengundang terlebih dahulu Dewan Pengupahan di tingkat nasional untuk diajak rembugan dan pertimbangannya. Apindo mengajukan usulan UMK sesuai instruksi pusat menggunakan PP 36 2021.

Baca Juga: Fixed! Dewan Pengupahan Sukoharjo Usul UMK 2023 Naik Rp140.121

“Tahu-tahu mak bedunduk keluar Permenaker itu. Kami menolak. Kami tetap berpedoman PP 36 Tahun 2021,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya