SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Solo memasang spanduk larangan mendirikan bangunan di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Selasa (12/7/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Polisi mengantongi dua nama yang berpotensi menjadi tersangka kasus jual beli lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo. Penyidik Satreskrim Polresta Solo bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut pada akhir pekan depan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (12/8/2022), mengatakan penyidik bakal memeriksa delapan hingga sembilan saksi tambahan pada pekan depan. Sesuai rencana tahap penyidikan, pemeriksaan dilakukan hingga 16 Agustus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Insyaallah, minggu [pekan] depan akan ada gelar perkara. Mungkin Jumat atau pekan ketiga Agustus, sudah ada gelar perkara,” katanya. Kapolresta menyebut ada dua orang yang berpotensi menjadi tersangka kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo, Solo.

Namun, hal itu masih menunggu hasil pemeriksaan dari saksi tambahan dan gelar perkara pada akhir pekan depan. “Sekitar dua orang akan digelar apakah layak menjadi tersangka atau tidak. Kalau sekarang sifatnya masih sebatas saksi karena masih ada saksi tambahan yang akan diperiksa,” ujarnya.

Modus kasus jual beli lahan di makam Bong Mojo, lanjut Kapolresta, bermula dari pembersihan dan pemerataan lahan oleh oknum tak bertanggung jawab. Mereka nekat melakukan hal itu setelah lahan di makam Bong Mojo tak lagi difungsikan sebagai tempat permakaman.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo, Sudah 12 Saksi Diperiksa Polisi

Uang Pengganti Pembersihan

Oknum tak bertanggung jawab itu meminta uang pengganti pembersihan dan perataan lahan kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Uang yang ditarik bervariasi mulai dari Rp250.000, Rp8 juta, hingga Rp24 juta.

“Sebenarnya, praktik jual beli lahan makam Bong Mojo, Solo, ini sudah lama. Warga yang menghuni makam Bong Mojo tak hanya berasal dari Solo melainkan Soloraya. Bahkan, luar Soloraya. Jadi campur tak hanya warga Solo,” paparnya.

Seperti diberitakan, polisi yang mendapat laporan mengenai kasus jual beli lahan makam Bong Mojo dari Pemkot Solo telah melakukan penyelidikan dan menaikkan kasus itu menjadi penyidikan pada 8 Agustus 2022. Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa hingga Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Kasus Jual Beli Lahan Bong Mojo Solo Dilaporkan ke Polisi, Warga Tiarap

Sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga mengatakan telah mengantongi dua nama orang yang diduga melakukan praktik jual beli lahan Bong Mojo, Jebres. Gibran juga sudah mengumpulkan barang bukti kuitansi pembelian tanah dari warga.

“Sudah jadi [lapor ke polisi]. Nanti ditunggu wae proses e seperti apa,” kata Gibran. Dia menjelaskan ada lebih dari satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo yang membuat laporan kepada polisi secara kolektif.

“Ya penyerobotan lahan, pembongkaran pagar, iki ya termasuk. Pengrusakan, pagere dibongkar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya