SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO–21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional. Tahu alasan di balik penetapan hari itu? Hari Peduli Sampah diperingati untuk mengenang tragedi longsornya gunungan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Leuwigajah, Kabupaten Banding dan Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, kawasan TPA yang berbukit-bukit itu diguyur hujan selama dua hari berturut-turut. Gunungan sampah setinggi 50 meter-70 meter itu longsor dan menimpun lebih dari 100 rumah di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.  Korban meninggal TPA Leuwigajah yang dioperasikan sejak 1987 itu seluas 25,1 hektare. Sampah ditimbun hingga menggunung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sampah sampai sekarang jadi persoalan berbagai kota di Indonesia. Sampah di TP yang menggunung, selain rentan longsor juga mudah terbakar seperti yang pernah melanda TPA Putri Cempo Solo.

Pemerintah berupaya menyelesaikan masalah sampah tersebut. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, target sampah yang terkurangi adalah sebesar 20% pada 2019 dan target sampah yang tertangani sebesar 75% pada 2019.

Sementara dalam Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah, target sampah yang terkurangi adalah sebesar 30% dan tertangani sebesar 70% pada 2025.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati sebagaimana dikutip dari Bisnis.com  menjelaskan secara umum pola penanganan urusan sampah di Indonesia hanya melalui tahapan paling sederhana, yaitu kumpul, angkut, dan buang.

“Selama puluhan tahun pola penanganan tersebut telah berlangsung dan terpateri menjadi kebijakan yang umum dilaksanakan pemerintah,” ungkapnya, Rabu (20/2/2019) malam.

Vivien mengatakan pola pengelolaan sampah tersebut berjalan karena dilandasi pemikiran bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna sehingga harus dibuang. Oleh karena itu, pendekatan yang dijalankan adalah pendekatan melalui penyelesaian di tempat pemprosesan akhir (end of pipe).

Kendati demikian, amanat utama pengelolaan sampah dalam UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).

Pendekatan yang tepat menggantikan pendekatan end of pipe atau mengombinasikan dengan pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen yang diperluas (extended producer responsibility, EPR), pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemprosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya