SOLOPOS.COM - Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Rinto Subekti, menggelar jumpa pers di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, Jumat (5/3/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG -- DPD Partai Demokrat Jawa Tengah (Jateng) akan melaporkan ke kepolisian sebanyak 14 orang yang mengatasnamakan kader Demokrat asal Jateng dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021).

Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Rinto Subekti, mengaku selama ini pihaknya tidak pernah mengizinkan kadernya untuk mendukung KLB yang digelar kubu penentang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Oleh karenanya, jika ada pihak-pihak yang menggunakan nama Jateng untuk ikut dalam KLB itu, Rinto menyebut hal tersebut sudah tergolong tindakan kejahatan.

Baca juga: Tak Cuma Porang, Budidaya Koro Pedang Juga Lagi Ngetren di Wonogiri

“Untuk syarat sahnya KLB itu harus ketua DPC yang hadir. Tidak bisa diwakilkan, kecuali ada surat kuasa dari DPC. Padahal, kami dari DPD maupun DPC se-Jateng tidak ada yang menandatangani surat kuasa atau mendelegasikan orang untuk berangkat ke KLB. Maka itu, tidak benar jika Demokrat Jateng ada yang ke KLB. Kami siap mempolisikan [melaporkan ke polisi] yang berangkat ke sana,” tegas Rinto saat menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPC Demorkrat se-Jateng di Hotel Grand Candi, Kota Semarang, Jumat (5/3/2021).

Rinto mengungkapkan saat ini dirinya mendapat laporan ada 14 orang yang mengatasnamakan kader Demokrat asal Jateng yang turut serta dalam KLB itu.

Meski demikian, ia akan menyelidiki lebih lanjut ke-14 orang tersebut untuk mengetahui apakah termasuk dalam struktur keanggotaan partai atau tidak.

“Kalau masuk kader tentu akan kami pecat. Tapi, kita masih selidiki 14 nama itu,” ujar Rinto.

Baca juga: Disebut Abal-Abal, Penggagas KLB Demokrat Serang Balik SBY dan AHY

Rinto menilai hasil KLB di Deli Serdang yang memutuskan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebagai Ketua Umum tidak sah.

Syarat Sah KLB

Syarat sah KLB, lanjut Rinto, harus memenuhi syarat AD/ART partai yakni dihadiri 2/3 dari total DPD se-Indonesia, setengah dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan terakhir, ditandatangani atau disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Dari tiga poin ini tidak ada yang terpenuhi. Jadi bisa dikatakan tidak sah. Kami dari DPD Demokrat Jateng tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum,” tegas Rinto.

Baca juga: Tersengat Listrik Jebakan Tikus Saat Pipis, Remaja Jaten Karanganyar Meninggal

Rinto juga menyatakan juga akan melakukan perlawanan seandainya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengesahkan hasil KLB itu.

"Kami minta pemerintah, khususnya Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB. Kami siap melawan dengan segala upaya untuk menentang hasil KLB itu,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya