SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali berencana menata keberadaan toko modern (minimarket) dengan peraturan daerah (perda) sebagai landasan hukumnya.

Selama ini, Pemkab belum memiliki regulasi mengenai pembatasan toko modern tersebut. Data yang diperoleh Solopos.com dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali, saat ini di kabupaten berjuluk Kota Susu itu terdapat 124 toko modern yang tersebar di 19 kecamatan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Paling banyak toko modern itu berada di Kecamatan Boyolali Kota sebanyak 26 unit, disusul Ngemplak 16 unit, dan Mojosongo 12 unit. Selanjutnya Banyudono dan Ampel masing-masing 11 unit toko modern. Kecamatan lainnya memiliki toko modern kurang dari 10 unit.

Saat ini sudah terdapat toko modern di berbagai wilayah Boyolali. Izin untuk mendirikan toko tersebut dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin).

Ketua DPRD Boyolali S. Paryanto menilai sekarang belum ada batasan-batasan khusus sehingga keberadaan toko modern ke depan ke depan perlu ditata melalui perda.

“Kami belum punya regulasi tentang pembatasan toko swalayan. Saat ini memang banyak masukan dari para pedagang [toko tradisional] yang merasa terganggu dengan keberadaan toko swalayan ini,” ujarnya, pekan lalu.

Dia menilai perda tersebut antara lain akan memuat batasan jumlah toko modern, jarak antartoko modern, dan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional.

“Kami harapkan dengan perda ini nantinya keberdaan toko modern dengan pedagang atau pasar tradisional bisa berdampingan dengan baik,” imbuh politikus PDIP ini.

Menurutnya, pembahasan raperda tersebut ditarget selesai pada masa sidang II ini sebelum pelantikan anggota DPRD yang diperkirakan pada September nanti.

Sebelumnya, Kepala Disdagperin Boyolali, Karsino mengatakan Pemkab Boyolali berencana menambah jumlah toko modern pada 2019. Meski demikian, hingga saat ini belum menetapkan jumlah/kuota perizinannya karena masih melakukan verifikasi terhadap toko-toko modern yang sudah ada.

“Rencananya 2019 ini ada kuota lagi untuk toko modern, tetapi sekarang belum kami tetapkan karena kami masih melakukan verifikasi ulang terhadap toko modern yang sudah ada,” ujar Karsino beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya