SOLOPOS.COM - Seorang staf di Kantor Cabang ACT Palembang, Sumatera Selatan sedang beraktivitas pada jam operasional seperti biasanya, Kamis (7/7/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22

Solopos.com, PALEMBANG — Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) masih melakukan aktivitas sosial yang sudah diprogramkan, walaupun saat ini izin dalam melakukan pengumpulan uang atau barang sudah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Petugas Humas Kantor Cabang ACT Palembang, Hening, di Palembang, Kamis (7/7/2022), mengatakan aktivitas sosial yang sudah mereka programkan masih tetap berjalan sebagai komitmen untuk menjaga kepercayaan donatur.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Aktivitas sosial tersebut berupa penyaluran bantuan, baik berupa uang ataupun barang kepada masyarakat yang membutuhkan

Bantuan yang disalurkan tersebut dihimpun ACT Palembang dari para donatur sebelum izin dicabut oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Round Up Kumpulkan Dana Umat: Izin ACT Dicabut-Diduga Terkait Al Qaeda

“Donasi yang masuk masih harus diimplementasikan atau disalurkan,” kata dia, saat dikonfirmasi di Kantor Cabang ACT Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.

Menurutnya, donasi yang disalurkan tersebut bermacam-macam tergantung amanah yang diberikan donatur kepada ACT. Bisa berupa hewan kurban, sedekah makanan, pembuatan sumur keluarga/sumur bor, dan semacamnya.

“Donasi itu kami terima dari masyarakat, terus kami serahkan terlebih dahulu ke Yayasan ACT Pusat lalu disalurkan,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Data Dugaan Aliran Dana ACT untuk Terorisme Sampai ke Tangan Densus 88

Sebagaimana amanah dari donatur, kata dia, bantuan-bantuan sosial itu selain menyasar untuk masyarakat Sumsel di antaranya juga disalurkan ke Palestina.

Meski demikian, ia memastikan, pihaknya saat ini telah menghentikan aktivitas pengumpulan uang atau barang dari donatur.

Hal tersebut dilakukan sebagai komitmen untuk menaati ketentuan pemerintah pusat telah mencabut izin mereka dalam melakukan pengumpulan uang atau barang.

Baca Juga: Terbaru! Kasus ACT Diduga Terkait Teroris, Pimpinan: Mitra Kami Legal

“Syukurnya kami mendapat dukungan moril dari masyarakat khususnya dari para donatur terkait hal pencabutan izin. Kami berharap karena ini urusan pengurus yayasan pusat dan pemerintah pusat, semoga masalah ini cepat terselesaikan, sehingga bisa terus memberikan kemanfaatan untuk masyarakat,” ujarnya.

Hening mengaku, tidak ada larangan dari pemerintah provinsi/kota terkait operasional Kantor Cabang ACT Palembang yang masih tetap buka seperti biasanya yakni buka pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, meski sebagian besar diisi dengan kegiatan pengajian bagi staf dan para relawan.

“Kami di Sumsel ini hanya memiliki dua kantor cabang. Aktivitas ini juga dilakukan di Kantor Cabang ACT di Kota Prabumulih,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya