SOLOPOS.COM - Bupati Garut Aceng Fikri (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Bupati Garut Aceng Fikri (JIBI/SOLOPOS/Antara)

BANDUNG — Bupati Garut Aceng Fikri membantah menerima uang dari pelapor, Asep Rahmat Kurnia Jaya. Uang sebesar US$ 25 ribu berdasarkan pengakuan Asep, diberikan kepada Aceng sebagai uang untuk penjaringan Calon Wakil Bupati Garut usai ditinggalkan Diky Candra.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Pengakuan itu disampaikan Aceng saat dikonfrontir dengan pelapor di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar terkait perkara penipuan dan penggelapan.

“Dia (Aceng) membantah (terima uang),” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martin Sitompul di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (10/12/2012).

Martin menuturkan, proses konfrontir terbagi dua kelompok. Pertama, konfrontir antara pihak pelapor yakni Asep dengan terlapor yaitu Aceng Fikri dan Asep Hermawan alias Cep Maher yang juga diperiksa sebagai saksi. Kedua, pihak terlapor dengan dua saksi lainnya masing-masing Suryana alias Isur, dan Mahmud.

“Kelompok pertama ada sepuluh pertanyaan, dan kelompok kedua ada empat belas pertanyaan. Pertanyaan itu dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang sudah ditandatangani oleh mereka yang bersaksi,” terang Martin.

Menurut Martin, pihak penyidik akan mengkaji dan mendalami hasil konfrontir tersebut. Setelah itu, pihaknya secara internal melakukan pengkajian itu melalui gelar perkara yang rencananya dijadwalkan dalam waktu dekat.

Disinggung soal hasil konfrontir antara pelapor dan terlapor, Martin mengamini memang belum ada kecocokan atau saling beda pengakuan dari pihak berperkara.

“Ada yang belum pas antara pelapor dan terlapor. Maka itu, kami akan dalami pernyataan-pernyataan pihak satu dengan pihak lain yang tadi dikonfrontir,” ucapnya.

Lebih lanjut Martin memaparkan, hal krusial saat konfrontir tadi yakni terkait penyerahan uang 25 ribu dolar Amerika (waktu itu senilai Rp 250 juta) yang diklaim Asep diterima langsung oleh Aceng. Uang itu menurut keterangan Asep sebagai jaminan mengikuti penjaringan Calon Wakil Bupati Garut yang kosong setelah Dicky Chandra mengundurkan diri pada September 2011.

“Pelapor mengaku memberi uang, tapi terlapor membantahnya,” beber Martin.

Sementara keterangan saksi-saksi, mengakui ada uang mengalir senilai 25 ribu dolar Amerika atau senilai Rp250 juta. Saksi pun menglaim punya bukti dari jumlah uang tersebut sudah dikembalikan sebesar Rp50 juta kepada pelapor. “Kami masih dalami bukti transfernya,” tutup Martin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya