SOLOPOS.COM - Bupati Garut Aceng Fikri (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Bupati Garut Aceng Fikri (JIBI/SOLOPOS/Antara)

GARUT — Setelah mendengarkan pandangan fraksi dan rapat pimpinan, DPRD Garut memutuskan mengajukan pemberhentian Bupati Aceng HM Fikri ke MA. Pengajuan itu akan dilakukan sesegara mungkin. Keputusan dibacakan Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD, Jalan Patriot, Jumat (21/12/2012).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Memperhatikan bahasan dalam rapim pada saat skorsing, 45 anggota setuju pendapat DPRD diserahkan ke MA. 4 Orang menolak karena masih memakai PP No 19 Tahun 2010. Karena lebih dari 3/4 setuju, maka bisa diambil keputusan,” katanya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan keputusan oleh Bagian Umum Sekretariat Dewan. Dalam draft itu disebutkan DPRD berpendapat:

1. Aceng diduga melanggar UU dan etika.
2. Atas dugaan itu, DPRD mengusulkan Bupati Garut diberikan sanksi sesuai UU No 32 Tahun 2004.
3. Menyampaikan pendapat dan usulan ke MA.
4. Keputusan berlaku sejak ditetapkan.

Badjuri menawarkan draft itu dan langsung disetuju. Tok! Palu pun diketuk.

Rapat ditutup sekitar pukul 18.27 WIB setelah draft ditetapkan menjadi keputusan dengan nomor 30 Tahun 2012 tertanggal 21 Desember 2012. Pimpinan DPRD menandatangi keputusan itu. Tepuk tangan di bagian sisi ruangan, terdengar. Tidak terlalu meriah, karena hanya sedikit tamu undangan yang datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya