SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOGOR — Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menggodok Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang di antaranya mengatur soal poligami. Pemerintah pusat pun angkat bicara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah Aceh harus berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengesahkan peraturan daerah terkait poligami.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya, apapun setiap daerah untuk menyusun perda [peraturan daerah], termasuk Aceh, kan, masih ada dua termasuk soal bendera juga, kan, tetap dikonsultasikan dengan pusat,” katanya di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).

Secara umum, dia menekankan pengesahan perda merupakan hak tiap daerah. Tetapi, jika perda tersebut melibatkan hal yang sensitif, maka perda itu bisa digugat ke Mahkamah Agung dan Kemendagri berhak mencabutnya.

Dia mempertanyakan alasan di balik wacana pengaturan poligami yang diakuinya belum cukup kuat. Tjahjo mencontohkan pemerintah sudah memberikan kemudahan pencatatan akte kelahiran bagi anak hasil dari perkawinan poligami sehingga tidak ada urgensi lain untuk memperlonggar pernikahan poligami.

“Tapi begini, ya, tahun 2014 itu orang yang punya akta kelahiran hanya 31 persen. Sekarang dengan mempermudah akses mempunyai akses sekarang mencapai 91 persen. Ternyata mayoritas orang yang tidak mengusulkan anaknya punya akte kelahiran karena faktor nikah siri,” tekannya.

Alasan qanun itu dibuat adalah maraknya nikah siri yang terjadi pada pasangan poligami. Padahal, kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, pernikahan poligami sendiri sudah legal dalam hukum Indonesia meski tanpa qanun di Aceh itu.

“Jadi, kalau judulnya legalisasi poligami itu kita harus klarifikasi terlebih dahulu. Memangnya selama ini poligami gak legal? Di UU [Nomor] 1 [Tahun] 74 kan sebenarnya sudah ada beberapa ketentuan, tapi kita akan dalami isinya seperti apa,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya