SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (JIBI/Solopos/Reuters)

Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menerima dua pengaduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR)

Harianjogja.com, JOGJA–Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menerima dua pengaduan terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Minggu (11/6/2017). Pengaduan tersebut diantaranya berasal dari pekerja PT Starlight Prime Thermoplas dan PT Bening Big Tree Farms.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Forum Perjuangan Hak Karyawan Big Tree Farms, Doni Andrianto mengatakan ada 93 orang dari total 151 pekerja yang terancam tidak mendapatkan THR tahun ini karena tidak bersedia ikut serta dalam kepindahan PT Bening dari Tempel ke Sukoharjo.

Ia menjelaskan, ke-93 orang tersebut tidak bersedia ikut pindah karena khawatir di Sukoharjo tidak disediakan rumah tinggal dan tidak disediakannya uang transport. Doni juga mengatakan saat di Sukoharjo, kemungkinan pekerja juga akan diseleksi kembali.

“Kami ingin diberikan status yang jelas, apa di PHK atau tidak. Kalau di PHK tolong kami diberikan pesangon, THR serta penghargaan kerja bagi yang masa kerjanya sudah tiga tahun,” jelas Doni di Posko Pengaduan THR ABY di daerah Condong Catur, Sleman.

Doni menambahkan saat mediasi dengan pihak perusahaan mengenai permasalahan ini, pimpinan PT Bening sempat menyampaikan bahwa ke-93 pekerja yang tidak ikut serta pindah ke Sukoharjo, tidak akan mendapatkan THR.

Ia mengatakan antara pekerja dan PT Bening sudah dilakukan beberapa kali mediasi yang di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Sleman, tapi selalu mengalami kebuntuan.

“Beberapa kali mediasi akhirnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman mengeluarkan surat anjuran pada 2 Juni yang mengharuskan PT Bening untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR,” ujar Doni.

Sementara untuk kasus kedua datang dari 26 pekerja yang di PHK oleh PT Starlight Prime Thermoplas. Antonius, salah satu pekerja mengatakan ke-26 pekerja tersebut dirumahkan sejak 1 Maret dengan alasan efisiensi.

Ia menjelaskan PHK tersebut belum sah karena hanya dilakukan sepihak karena itu pekerja seharusnya masih mendapatkan THR. “Pada tanggal 12 Mei dipanggil perusahaan untuk diberikan pesangon sebesar 55% dari gaji, kami menolak. Pekan berikutnya, kami ditawari lagi, tapi hanya 15 persen, langsung menolak,” ujarnya.

Ia melanjutkan, sepekan kemudian perusahan langsung mem-PHK karyawan dengan mengirimkan surat saja. Menurutnya mereka masih berhak mendapatkan THR karena PHK belum memiliki kekuatan hukum.

Sekretaris Jendral ABY, Kirnadi mengatakan untuk kasus di PT Bening Big Tree Farms, pekerja tidak wajib mengikuti perpindahan lokasi perusahaan, “Kalau pekerja tidak mau ikut pindah, perusaahaan wajib bayar pesangon, penghargaan masa kerja, dan THR kalau dekat dengan hari raya,” ujarnya.

Sementara untuk kasus di PT Starlight ia menjelaskan PHK harus ada keputusan di pengadilan, selama belum ada, artinya pekerja masih berhak untuk diberikan THR.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas [Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY] supaya perusahaan tersebut diberikan pengarahan untuk segera membayar THR sesuai dengan Permen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya