SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

JOGJA—Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) melayangkan surat kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surat yang dikirimkan Senin (22/10/2012) berisi permintaah agar Gubernur tidak menandatangani usulan UMK dari lima Kabupaten Kota. ABY menganggap nilainya masih kecil karena dibawah Rp1 juta.  “Selain mengirim surat, kami juga meminta permohonan audiensi dengan Gubernur untuk bahas UMK,” ujar Sekjen ABY, Kirnadi saat dihubungi Wartawan, Senin (22/10/2012).

Berdasarkan informasi yang diperoleh ABY, usulan UMK masing masing kabupaten Kota tidak sama. Bantul Rp970.000, Kulonprogo Rp960.000, Kota Jogja Rp981.000, Sleman 975.000 dan Rp980.000, Gunungkidul Rp924.000. Berdasarkan survey yang dilakukan Dewan Pengupahan, usulan UMK itu masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak (KHL) yang nilainya rata rata Rp1 juta lebih.

Survei periode Januari – Juli 2012 menggunakan Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 dengan 46 poin kebutuhan pokok. Sedangkan survei periode Agustus – September 2012 berdasarkan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 dengan indikator 60 kebutuhan pokok. Sehingga dalam satu tahun ini hasil surveinya berbeda.

Kirnadi menambahkan, yang menjadi dasar penentuan usulan UMK tahun depan belum melihat faktor inflasi. Dipastikan upah yang diterima buruh akan selalu lebih rendah dibandingkan kebutuhan nyata di lapangan. Inflasi dari indikator 60 kebutuhan pokok tahun  2013 diperkirakan sekitar 6,3%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya