SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

detikcom – Jakarta, Terdakwa kasus terorisme Imron Baihaqi alias Abu Tholut menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Abu Tholut sebagai penanggung jawab dalam pelatihan militer di Aceh. Abu Tholut terancam hukuman mati. Di dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Bambang Suharijadi dan Nur Lini terdakwa Abu Tholut sekitar bulan Februari 2009 melakukan pertemuan di Ponpes Ngeruki, Jawa Tengah dengan Ubaid dan Muzayin. Di dalam pertemuan Abu Tholut diminta kesediannya menjadi penanggung jawab pelatihan militer di Aceh.

Menurut Bambang, Abu Tholut telah merencanakan dan atau mengerahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorime dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman bermaksud menimbulkan suasana teror atau menimbulkan rasa takut di masyarakat secara meluas atau timbulkan korban bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain. Di dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh kata Bambang Abu Tholut mengajarkan cara bongkar pasang senjata, menembak, membaca peta, latihan strategis posisi bertahan dan bela diri. Ada 43 orang yang mengikuti latihan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Abu Tholut menyatakan akan mengajukan eksepsi. [dtc/lia]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya