Senin, 20 Juni 2011 - 17:02 WIB

Abu Tholut diancam Hukuman Mati

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

detikcom – Jakarta, Terdakwa kasus terorisme Imron Baihaqi alias Abu Tholut menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Abu Tholut sebagai penanggung jawab dalam pelatihan militer di Aceh. Abu Tholut terancam hukuman mati. Di dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Bambang Suharijadi dan Nur Lini terdakwa Abu Tholut sekitar bulan Februari 2009 melakukan pertemuan di Ponpes Ngeruki, Jawa Tengah dengan Ubaid dan Muzayin. Di dalam pertemuan Abu Tholut diminta kesediannya menjadi penanggung jawab pelatihan militer di Aceh.

Menurut Bambang, Abu Tholut telah merencanakan dan atau mengerahkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorime dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman bermaksud menimbulkan suasana teror atau menimbulkan rasa takut di masyarakat secara meluas atau timbulkan korban bersifat masal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain. Di dalam kegiatan pelatihan militer di Aceh kata Bambang Abu Tholut mengajarkan cara bongkar pasang senjata, menembak, membaca peta, latihan strategis posisi bertahan dan bela diri. Ada 43 orang yang mengikuti latihan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Abu Tholut menyatakan akan mengajukan eksepsi. [dtc/lia]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif