SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOGOR — Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir berencana kembali melanjutkan aktivitasnya sebagai penceramah setelah dibebaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor. Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Ba’asyir tidak ingin lagi berceramah karena dalam kondisi sakit.

Putra Abu Bakar Ba’asyir, Abdul Rohim, mengatakan aktivitas ceramah yang akan dilakukan Abu Bakar Ba’asyir kali ini sedikit berbeda dari sebelumnya. Jika biasanya Abu Bakar Ba’asyir aktif melakukan tablig akbar dan menjadi penceramah di mana-mana, kali ini aktivitas itu akan dibatasi mengingat kondisi fisik yang sudah lanjut usia dan menderita sakit.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Insya Allah masih ceramah, cuma karena kondisi kesehatan beliau ini kan sudah tidak seperti dulu lagi. Mungkin kegiatan tablig akan terbatas saja, karena kondisi fisik tidak seperti dulu lagi,” tuturnya, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, yang paling utama saat ini bisa berkumpul kembali bersama keluarga di Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo. Dia mengaku bersyukur akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujuai pembebasan Abu Bakar Ba’asyir yang sudah menjalani masa pidana selama 8 tahun sejak 2011-2019.

“Kami sekeluarga berterima kasih kepada siapapun yang terlibat dalam upaya kami memperjuangkan hak beliau selama ini,” katanya.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus hukuman 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Ba’asyir. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara itu dijatuhkan hakim pada tahun 2011, sehingga seharusnya Abu Bakar Ba’asyir bebas murni pada 2026 mendatang jika tanpa remisi dari Ditjen Lapas.

Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Ba’asyir yang lebih memilih bebas murni.

Pada Januari 2019, Abu Bakar Ba’asyir yang baru menjalani masa pidana 8 tahun mendapatkan bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya