SOLOPOS.COM - Kuasa hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, bersama Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1/2019). (Antara-Yulius Satria Wijaya)

Solopos.com, SOLO — Mantan Pemimpin Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi khusus Idulfitri sehingga akan bebas murni 7 bulan mendatang. Remisi itu diberikan kepada Baasyir pada Minggu (24/5/2020) karena dinilai berkelakuan baik.

Lewat remisi tersebut, Baasyir dijadwalkan bebas pada 3 Januari 2021 mendatang. Kuasa Hukum Baasyir dari Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menyebut remisi itu merupakan hal yang biasa.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Covid-19 Belum Usai, Pegawai Kemenko Perekonomian Diperintahkan Masuk Kantor

Saat ini, uztaz berumur 82 tahun itu menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Bogor. Abu Bakar Baasyir menanggapi remisi itu biasa saja karena baru bebas pada 2021.

“Beliau menanggapinya biasa saja. Masa tahanannya juga sudah melalui dua per tiga, artinya sudah memenuhi masa bebas bersyarat. Beliau kondisinya sehat, saya sempat bertemu dan buka puasa bersama Ustaz pada Kamis [21/5/2020],” kata dia, dihubungi Solopos.com, Senin (25/5/2020).

Anies: Masyarakat Bandel, PSBB Jakarta Bisa Diperpanjang

Michdan menyebut TPM sempat mengajukan permohonan pembebasan Asimilasi dan Integrasi pada Presiden Joko Widodo lantaran wabah Covid-19. Tak seperti remisi, permohonan asimilasi terkendala aturan sehingga Abu Bakar Baasyir belum bisa bebas.

Tak Bisa Asimilasi

Mereka yang mendapatkan asimilasi dan integrasi adalah napi dengan putusan pengadilannya di bawah 5 tahun. Mereka juga tidak terjerat perkara khusus, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkoba. Kebijakan itu tidak dapat diterapkan untuk Baasyir.

Indonesia Mau Terapkan Herd Immunity? Satgas Covid-19 IDI: Jangan Tiru!

TPM kemudian mengajukan promohonan sesuai pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat. Selain itu praktik itu juga dilakukan di beberapa negara. Kuasa hukum berpendapat Abu Bakar Baasyir wajib diprioritaskan untuk segera bebas karena rentan masalah kesehatan, dan itu tak bisa hanya dengan remisi.

“Usia beliau sudah lanjut dan berpenyakit khusus. Alasan kami sebenarnya sudah tepat mengajukan asimilasi dan integrasi itu agar beliau bisa menghabiskan waktu dengan keluarga,” ucap Michdan.

Pemudik Mau Keluar-Masuk Jakarta? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Menyikapi keputusan pemerintah itu, menurutnya, Baasyir hanya bisa pasrah. “Beliau tidak ngoyo, tapi memang keluarga yang berharap ustaz bisa di rumah bersama mereka.”

1,5 Bulan

Tanggapan serupa disampaikan oleh putra bungsu Baasyir, Abdul Rochim. Ia bersyukur Abu Bakar Baasyir mendapatkan remisi meski tak bisa segera bebas.

Video Tawangmangu Karanganyar Macet, Seluruh Objek Wisata Tutup

“Tapi, pada prinsipnya kami melihat pemenjaraan beliau itu tidak pantas. Di usia yang sudah sepuh (tua), seharusnya dibebaskan atau dirumahkan, apalagi di tengah pandemi [Covid-19]. Penanganan medis, penjagaan di lapas untuk orang lanjut usia sangat minim sekali. Orang muda saja bisa sakit-sakitan, apalagi yang sudah tua,” kata Rochim.

Dia tetap berharap pemerintah mengambil kebijakan untuk membebaskan Baasyir, atau dijadikan tahanan rumah dan sejenisnya. Ia menyebut remisi Abu Bakar Baasyir pada Lebaran ini hanya 1,5 bulan dan belum bisa langsung bebas.

Miris! Jalan ke Tawangmangu Karanganyar Macet H+1 Lebaran

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, itu. Pada 2019, sempat muncul wacana pemberian pembebasan bersyarat (PB) terhadap Baasyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut akhirnya dikaji ulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya