SOLOPOS.COM - Abu Bakar (kedua kanan) Ba'asyir berada dalam mobil menuju Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jumat (8/1/2021). (Istimewa-Endro Sudarsono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB) akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (8/1/2020). Kini rombongan yang menjemput ABB dalam perjalanan menuju kediaman di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo.

Juru bicara Ponpes Al Mukmin Ngruki Endro Sudarsono ketika dimintai konfirmasi Solopos.com, membenarkan saat ini Abu Bakar Ba'asyir sedang dalam perjalanan menuju Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketentuan PSBB Solo: Pasar Tradisional Tetap Buka, 75% ASN Bekerja Dari Rumah

Ada empat unit mobil rombongan penjemput Ba'asyir dengan dikawal oleh petugas Kepolisian. Diperkirakan, rombongan Ba'asyir tiba di Pondok pesantren Al Mukmin Ngruki, sekira pukul 14.00 WIB.

Dia mengatakan ABB keluar dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 05.24 WIB.

Mudah, Ini 5 Tips Menaman dan Merawat Anthurium Agar Berdaun Indah

ABB keluar dengan menggunakan ambulans berpelat nomor B 1642 PIX, diikuti mobil berukuran sedang bernomor polisi AD 1138 WA dan 2 mobil lainnya. Sehingga total ada rombongan 4 mobil.

"Ustad Abu Bakar Ba'asyir berada di satu mobil dengan Abdul Rochim putranya, juga didampingi Ketua TPM Ahmad Midan," katanya.

Mendoakan dari Rumah

Saat ini Endro mengatakan pengamanan swakarsa untuk mengantisipasi massa yang hadir sudah dilakukan sejak Kamis (7/1/2021) malam sampai Sabtu (9/1/2021) pagi.

Endro terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu datang ke Ponpes Al Mukmin. Pihak keluarga juga meminta agar masyarakat cukup mendoakan dari rumah.

Diminta Waspadai Kebangkitan PKI Gaya Baru, Ini Tanggapan DPRD Solo

Endro memastikan tidak ada acara penyambutan khusus di ponpes. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar cukup mendoakan dari rumah.

Seperti diketahui, ABB hari ini bebas secara murni. ABB sebelumnya divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. ABB terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Mudah, Ini 5 Tips Menaman dan Merawat Anthurium Agar Berdaun Indah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya