SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dengan alasan usia dan kemanusiaan kini punya dampak lain. Jokowi diminta bisa membebaskan para narapidana dengan kondisi serupa.

Hingga kini, ada 51 terpidana hukuman mati dengan masa tunggu 10 tahun lebih. Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan bahwa pidana mati dapat diubah melalui keputusan presiden jika selama 10 tahun seorang terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji dan tidak ada hal buruk yang dilakukan.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Pidana mati juga secara otomatis diubah oleh keputusan presiden jika 10 tahun sejak grasi ditolak tidak dilakukan eksekusi,” katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Minggu (20/1/2019).

Anggara menjelaskan bahwa kondisi psikologis ke-51 orang narapidana akan terpengaruh oleh ketiadaan kejelasan hukuman. Bahkan 21 orang di antaranya telah masuk ke dalam daftar tunggu pidana mati lebih dari 15 tahun.

“Jika Presiden menghormati nilai kemanusiaan ini, maka Presiden harus mengubah pidana mati ke-51 orang tersebut menjadi pidana seumur hidup ataupun pidana maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

Menurut Anggara, memasukkan seseorang dalam daftar tunggu pidana mati terlalu lama tanpa kepastian merupakan bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari negara.

Presiden Jokowi merestui pembebasan murni Ba’asyir yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ba’asyir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk terorisme di Indonesia.

Vonis 15 tahun penjara itu diterima Ba’asyir pada 2011, sehingga seharusnya dia baru bebas murni pada 2026 jika tanpa remisi dari Ditjen Lapas. Pada Desember 2018, narapidana Abu Bakar Baasyir seharusnya mendapatkan bebas bersyarat. Namun ditolak oleh Abu Bakar Baasyir, karena lebih memilih bebas murni.

Pada Januari 2019, Abu Bakar Ba’asyir yang telah menjalani masa pidana 8 tahun mendapatkan status bebas murni dari Presiden Jokowi atas dasar kemanusiaan dan usia yang sudah tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya