SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyir, Mahendradatta, akan mengadukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Wakil Ketua DPR, Rabu (23/1/2019) sore ini. Hal ini terkait pembatalan pembebasan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur.
 
Mahendradatta juga meyakini dengan melaporkan pembatalan pembebasan Abu Bakar Ba’asyir kepada DPR, hal tersebut bisa mendorong Pemerintah agar kembali merealisasikan janjinya membebaskan Abu Bakar Ba’asyir.
 
“Iya betul, kami akan menyampaikan ingar-bingar permasalahan janji pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir kepada DPR via Wakil Ketua DPR RI bidang Polhukam,” tutur Mahendradatta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Mahendradatta, pertemuan dilakukan sore ini sekitar pukul 16.30 WIB di Nusantara III Gedung DPR. Dia juga optimistis bahwa pertemuan tersebut bisa menghasilkan solusi agar kliennya mendapatkan hak untuk bebas dari LP Gunung Sindur Bogor.
 
Counter part Presiden itu kan DPR ya, maka kami akan temui Wakil Ketua DPR sore ini jam 16.30 WIB.” kata Mahendradatta.
 
Sebelumnya, kuasa hukum capres Jokowi-Ma’ruf , Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kliennya telah menyetujui membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari LP Gunung Sindur, Bogor.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Yusril, alasan Jokowi membebaskan Abu Bakar Ba’asyir yang merupakan narapidana kasus terorisme adalah karena alasan usia yang sudah tua dan sering sakit di LP. Selain itu, Abu Bakar Ba’asyir dinilai telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia.

Abu Bakar Ba’asyir sendiri, menurut Yusril, sudah 3 kali mengajukan permohonan bebas murni selama menjalani masa pidana, dengan alasan kemanusiaan, ke Presiden Jokowi. Namun, permohonan itu baru dapat direspons tahun ini oleh Presiden Jokowi.

“Jadi dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau,” tutur Yusril, Jumat (18/1/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya