SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut eks Ketua KPK Abraham Samad harus dilihat konteksnya lebih dulu. 

“Jangan dikotomikan dengan pelemahan atau penguatan, harus lihat konteks dan substansinya. Kalau memang tidak dibutuhkan [tetapi tetap saja dilakukan revisi], mungkin memang ada unsur pelemahan di situ,” ujar Ketua KPK periode 2011-2015 itu di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Menurut Abraham Samad, semua pihak harus paham betul dengan keadaan KPK dan gejolak yang dialami KPK.

Dia menilai selama ini KPK memiliki budaya kerja paling ideal di antara lembaga negara yang ada. Hal ini terkait dengan draf revisi UU KPK yang menyatakan KPK membutuhkan dewan pengawas.

“Apakah KPK enggak bisa diawasi selama ini? Bisa kok. Buktinya ada ketua KPK yang pernah disidang terbuka karena pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Abraham Samad juga mempertanyakan urgensi dibentuknya dewan pengawas KPK. Menurutnya KPK memang perlu diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi belum tentu membutuhkan dewan pengawas.

“Selama ini menurut saya sistem yang dibangun di KPK itu zero tolerance,” tuturnya.

Terkait dengan penyadapan, Samad menilai KPK diaudit oleh institusi internasional dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga penyadapan tidak bisa dilakukan sesuka hati karena ada mekanisme dan proses yang harus diikuti.

Samad sendiri bukan antirevisi undang-undang. Menurutnya sah-sah saja dilakukan revisi undang-undang apabila undang-undang itu dianggap tidak memadai lagi.

“Menurut saya UU KPK yang ada saat ini masih sangat tepat dan relevan, nanti kalau sudah tidak relevan lagi, bisa juga dilakukan revisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya