SOLOPOS.COM - Ketua KPK Abraham Samad dan Rektor UNS Prof dr Ravik Karsidi MS berjabat tangan usai penandatanganan nota kesepakatan antara KPK dan UNS dalam program pemberantasan korupsi di Auditorium UNS Kentingan Solo, Kamis (14/8/2014). Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Abraham Samad juga bertindak sebagai keynote speaker dalam Seminar Nasional yang bertema Sinergitas Kpk, Birokrasi dan Perguruan Tinggi untuk Mewujudkan Pemerintah Indonesia Bebas Korupsi. (JIBI/SOLOPOS/ Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, JEBRES—Kehadiran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di UNS Solo, Kamis (14/8/2014), rupanya dimanfaatkan Laskar Soloraya Peduli Bangsa untuk mengajukan tuntutan kepada KPK melalui aksi demo di Boulevard UNS.

Apa tuntutan massa itu? Mereka meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi).

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Koordinator lapangan aksi Laskar Soloraya Peduli Bangsa, Norman Napsir, mengatakan aksi kali ini bertepatan dengan kedatangan Ketua KPK, Abraham Samad ke Solo untuk meresmikan Pusat Studi Transparansi Publik dan Antikorupsi (Pustapako) UNS.

“KPK harus berani mengusut tuntas dugaan korupsi pendidikan, transjakarta, serta anggaran pilpres oleh Jokowi. Dana korupsi bus transjakarta bisa saja digunakan untuk kampanye pilpres. Uang transjakarta tidak sedikit, nilainya hingga milyaran rupiah,” kata Norman saat dijumpai wartawan di sela-sela aksi, Kamis.

Norman mengatakan aksi yang diikuti oleh puluhan orang tersebut juga bertujuan agar Abraham memperhatikan aspirasi mereka. Masa aksi ingin Abraham Samad menerima sejumlah bukti dugaan korupsi oleh Jokowi.

“Kami juga berharap KPK berani membongkar rekening gendut Jokowi yang disinyalir ada di 20 negara di dunia. Kami memprediksi nilai penggelembuangan dana untuk daftar pemilih tetap [DPT] saja hingga Rp10 miliar hingga Rp15 miliar,” ujar Norman.

Sementara itu, menaggapi adanya aksi demo terhadapnya, Abraham Samad kepada wartawan, mengatakan bahwa semua pihak maupun elemen masyarakat berhak melaporkan kasus dugaan korupsi kepada KPK.

Dia mengatakan, setiap hari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Damas) KPK menerima 30 sampai 40 laporan kasus dugaan korupsi.

Abraham menjelaskan, untuk kasus anggaran pendidikan yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Solo tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi di Direktorat Dalmas. “Intinya jangan apriori terhadap KPK jika kami mau memainkan atau menutup-nutupi sebuah kasus,” kata Abraham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya