SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Aborsi ilegal diungkap oleh aparat Polda Metro Jaya di dua klinik di kawasan Cikini.

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Polda Metro Jaya menggerebek dua klinik aborsi di Jl. Cimandiri dan Jl. Cisadane, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, digerebek tim Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Berdasarkan penyelidikan, kedua klinik tersebut mematok tarif jasa aborsi Rp2,5 juta hingga Rp 10 juta.

“Untuk usia kehamilan di bawah tiga bulan itu harganya rata-rata Rp2,5 juta, tetapi kalau sudah di atas tiga bulan itu mencapai Rp10 juta,” kata Kepala Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid di Jakarta, seperti dilansir Detikcom, Kamis (25/2/2016).

Ia mengatakan dari penghasilan per hari, keuntungan dibagi-bagi untuk dokter, calo dan pengelola. “Yang paling besar itu untuk calonya 40 persen karena kan banyak. 60 Persennya lagi dibagi dua, 30 persen untuk dokter dan 30 persen untuk pengelola,” imbuh Adi.

Berdasarkan catatan pembukuan klinik, dalam satu hari kedua klinik tersebut bisa melakukan tindakan pada 5 orang pasien. “Tetapi tidak melulu diaborsi, ada yang cuma konsultasi dulu. Namun yang pasti tujuan orang ke klinik ini 90 persen untuk melakukan aborsi,” tambah dia.

Praktik aborsi di kedua klinik tersebut diduga sudah terjadi selama bertahun-tahun. Modus operandinya dengan mempromosikan melalui situs klinik-obgyn.com.

Dari dua klinik tersebut, polisi mengamankan 10 orang, yang salah satunya dr. MN, dokter umum yang melakukan praktik aborsi di klinik di Jl. Cisadane No. 4, Cikini, Menteng, Jakpus. Mereka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Para sindikat sindikat aborsi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Ada janin berusia lebih dari empat bulan artinya telah memiliki nyawa sehingga penyidik dapat menjerat pasal pembunuhan berencana,” kata Adi Vivid seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan penyidik akan mendalami dan mencari petunjuk agar pemilik klinik aborsi dapat memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman vonis mati.

Diungkapkan Adi, undang-undang lain yang dapat menjerat tersangka aborsi seperti Pasal 75 juncto Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 milliar.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menggerebek dua klinik yang diduga melakukan praktik aborsi di Jalan Cimandiri Nomor 7 RT 006/004, Kelurahan Kenari, Kecamatan Menteng, dan Jalan Cisadane Nomor 19 RT 004/002, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/2).

Selain itu, kedua klinik itu menyalahi izin praktik yang seharusnya dokter kandungan menjadi dokter umum, petugas juga menyegel tiga klinik lainnya di Jalan Raden Saleh dan Paseban karena tidak memperpanjang izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya