SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Aborsi ilegal diduga dilakukan seorang santriwati di Tembalang, Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Polisi masih mendalami upaya penguguran kandungan yang diduga dilakukan NLM, 20, santriwati sebuah pondok pesantren di Kelurahan Sendamulyo, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Usia kandungannya sudah 7 bulan, hasil hubungan gelap pelaku dengan kekasihnya,” kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Jumat (12/2/2016).

Dijelaskan Kapolres, santriwati yang merupakan warga Pusakajati, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu mengonsumsi obat aborsi yang diduga dibeli kekasihnya, DYA, 24, secara daring.

Upaya penguguran kandungan itu sendiri, lanjut dia, dilakukan di lingkungan pondok pesantren tempat pelaku tinggal.

Adapun DYA warga warga Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabuapten Grobogan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, pelaku aborsi NLM masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Ketileng Semarang.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Ketileng Semarang, Susi Herawati, mengatakan pelaku dalam kondisi pucat karena kurang darah ketika datang ke rumah sakit.

Pelaku yang datang dengan dibonceng sepeda motor oleh kekasihnya itu, kata Susi, masih ada tali pusar bayi pada perutnya.

Kondisi NLM sendiri, lanjut dia, saat kini telah stabil dan dirawat di Ruang Srikandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya