SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters

DUBLIN–Pemerintah Irlandia mengesahkan undang-undang perizinan aborsi pada Kamis (13/6/2013).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Undang-undang tersebut mengizinkan perempuan untuk mengaborsi janin bayinya jika sedang terancam hidupnya akibat penyakit atau pembunuhan. Disebutkan juga didalamnya mengenai daftar 24 rumah sakit yang berhak melakukan praktek aborsi di seluruh Irlandia.

Undang-undang tersebut disahkan setelah parlemen Irlandia meninjau kasus meninggalnya seorang dokter gigi keturunan India, Savita Halappanavar, di rumah sakit Galway University pada musim gugur tahun lalu.

Savita meninggal karena berusaha mempertahankan kehidupan calon bayinya pasca ia dirawat intensif akibat upaya pembunuhan yang menimpa dirinya.

Sebenarnya tim dokter telah menyarankan untuk mengaborsi janin milik Savita, namun ditolak oleh pihak keluarga. Pada akhirnya Savita meninggal, begitupun sang bayi yang terpaksa dilahirkan secara prematur pun turut meninggal beberapa saat setelahnya.

Namun, pengesahan undang-undang perizinan aborsi tersebut mendapat kecaman dari banyak pihak, khususnya kaum konservatif.

Menurut Irene McGraw, salah satu pengunjuk rasa mengatakan bahwa aborsi menghalang hak bayi untuk hidup, dan itu tidak dibenarkan oleh agama manapun, bahkan oleh hati nurani manusia sekalipun.

Pihak keluarga mendiang Savita pun angkat suara dengan menyatakan bahwa bukan aborsi yang diharapkan ketika perempuan mengandung sedang dalam keadaan kritis, tetapi pemutakhiran dunia medis Irlandia lah yang diharapkan mengurangi praktik aborsi dengan peningkatan standar keselamatan ibu dan bayi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya