SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Gagas Nugraha menjelaskan tentang pengungkapan kasus praktik aborsi di wilayah Kabupaten Cilacap, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (25/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)
Aborsi di Cilacap diungkap aparat Polda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Gagas Nugraha (kiri) menjelaskan tentang pengungkapan kasus praktik aborsi di wilayah Kabupaten Cilacap, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (25/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)
Promosi
Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mengungkapkan kasus praktik aborsi di wilayah Kabupaten Cilacap. Kasus itu, Jumat (25/11/2016), dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Gagas Nugraha dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah.
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menjelaskan kasus praktik aborsi di wilayah Kabupaten Cilacap, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (25/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)
Polisi menangkap tiga orang dalam pengungkapan praktik aborsi tersebut, yakni NR, 70, MH, 44, serta SR, 44, dan menjerat mereka dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan serta Pasal 346 dan pasal 348 KUHP tentang Aborsi dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini.