SOLOPOS.COM - Tasroh/Istimewa

Solopos.com, SOLO -- Perdebatan terkait alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) muncul lagi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di provinsi ini pernah mengemuka kontroversi ”anggaran siluman” pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Setelah itu muncul kontroversi alokasi biaya pembangunan patung Getah-Getih dari bambu senilai Rp500 juta pada masa Gubernur Anies Baswedan. Patung ”semahal” itu hanya dalam beberapa bulan rusak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernah muncul pula anggaran pemeliharaan kolam ikan senilai Rp52 miliar atau anggaran pengharum ruangan senilai Rp16 miliar. Termutakhir muncul alokasi anggaran pembelian lem merek Aica Aibon senilai Rp82,5 miliar dan pembelian pulpen senilai Rp121 miliar untuk Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Alokasi anggaran irasional itu menurut petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, William, berhasil ”disisir” wakil rakyat dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alokasi anggaran itu diusulkan melalui kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara atau KUA-PPAS dari setiap organisasi perangkat daerah di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI tersebut meyakini jika ditelusuri lebih detail pasti masih banyak pos dan alokasi anggaran yang tergolong ”ngawur” bahkan dia sebut sebagai alokasi APBD yang abnormal alias ”tidak waras” (Koran Tempo, 31 Oktober 2019).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan semua alokasi APBD yang muncul di situs KUA-PPAS masih bersifat ”sementara” dan masih butuh koreksi di sana-sini melalui peninjauan dari internal dan eksternal sehingga masih memungkinkan direvisi, bahkan jika perlu dihapuskan dari daftar isian proyek di organisasi perangkat daerah.

”Temuan” wakil rakyat dari PSI tersebut sebenarnya bukanlah berita baru lantaran hampir setiap tahun anggaran selalu muncul pos dan alokasi APBD yang tergolong aneh sekaligus tidak rasional di tengah, konon, negara dan pemerintah daerah sedang mengalami defisit anggaran, bahkan krisis anggaran di sana-sini.

Tindakan Sembrono

Pada saat banyak agenda pengentasan kemiskinan, program mengatasi pengangguran, ekonomi rakyat yang sedang terombang-ambing, kekurangan dana untuk menggarap proyek-proyek strategis nasional dan daerah,  tindakan sembrono dalam pengalokasian APBD tersebut mencerminkan para perancang anggaran tidak memiliki sense of crisis.

Hal itu sekaligus menunjukkan iktikad yang jauh dari upaya pemerintah pusat dan daerah lain untuk menghemat anggaran. Hasil investigasi di berbagai daerah yang dilakukan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra (2018) menunjukkan pesan-pesan pemerintah pusat agar pengelola dan pengguna anggaran di daerah bersama-sama mengikuti instruksi presiden terkait kebijakan penghematan anggaran negara/daerah menunjukkan realitas yang jauh panggang dari api.

Seruan penghematan anggaran negara/daerah itu nyaris tak pernah dapat dibuktikan apalagi menekan pemborosan anggaran secara signifikan. Artinya, kebiasaan mengalokasikan anggran secara serampangan, abnormal, dan jauh dari upaya menyelesaikan masalah publik (pusat-daerah), bukan tidak mungkin juga terjadi di banyak daerah lain.

Fakta menunjukkan bahwa dengan dalih otonomi daerah, para kepala daerah dan jajarannya ramai-ramai melakukan ”ketidakwarasan” alokasi APBD dengan dalih ”otonomi daerah”.

Harus diakui di tengah gairah implementasi kebijakan otonomi daerah berdasar amanat UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, urusan alokasi APBD sesuai dengan pedoman alokasi APBD dipastikan bahwa proses penyusunan dan pengalokasian APBD menunjukkan gelagat yang kurang rasional.

Proses sangat penting sebagai wujud politik anggaran itu belum menjalankan prinsip-prinsip good governance, meskipun banyak daerah mengklaim sudah menjalankan dan menggunakan sistem electronic procurement, lelang elektronik, dan penggunaan media online yang realtime berbasis teknologi digital sejak perencanaan, penggunaan, hingga evaluasi APBD setiap tahun.

Jika ditelisik banyak perancang dan pengguna anggaran yang (entah sengaja atau tidak) berlagak  ”bloon” dengan memasukkan data dan informasi pos anggaran yang tidak rasional, bahkan cenderuang asal-asalan, tanpa kejelasan konsep dan tak sesuai visi serta misi pembangunan daerah yang sesungguhnya.

Cara Primitif

Pakar administrasi publik di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Agus Dwiyanto, (2019) menjelaskan proses perencanaan dan penggunaan hingga evaluasi alokasi APBD masih menggunakan cara-cara primitive. Cara primitif tersebut adalah dengan berlomba-lo,ba mengalokasikan APBD sesuai dengan ”selera masing-masing” dengan dalih otonom atau sesuai dengan kearifan lokal.

Lebih parah lagi, di beberapa daerah dengan APBD besar seperti DKI Jakarta, atau daerah-daerah lain yang punya kelebihan pendapatan asli daerah (PAD), yang dibuktikan dengan jumlah sisa Anggaran yang selalu naik setiap tahun, bukan semakin cerdas, cermat, hemat, dan visioner membiayai kebutuhan publik.

Pemerintah daerah dalam kondisi seperti itu justru menghambur-hamburkan anggaran untuk kepentingan para birokrat dan atau untuk pengadaan barang dan jasa yang sejatinya tidak perlu dengan APBD. Pembelian alat tulis dan kantor atau sarana perkantoran lain sejatinya harus ditelisik kebenarannya.

Biasanya alokasi anggaran untuk pos demikian ini hanya menjadi hotbed pemanggangan dana APBD yang ujungnya dialokasikan untuk kebutuhan dan kepentingan para birokrat sendiri. Berdasarkan pengalaman saya, para perancang alokasi APBD biasanya hanya salin dan tempel (copy and paste) dokumen warisan para senior dengan tambahan di sana-sini nyaris tanpa inovasi.

Kondisi seperti itu menjadi jamak ketika pada saat bersamaan kontrol dan pengawasan internal penggunaan APBD kurang greget atau bahkan melakukan audit sekadar menjadi kelaziman (baca: sesuai adat birokrasi). Dalam kondisi demikian ini semakin liarlah para perumus alokasi APBD mengembangkan aksi jahat hingga mengalokasikan APBD sesuai selera sendiri bahkan memasukkan pos anggran yang mengada-ada atau sekenanya.

Kecerobohan yang bernada ketidakwarasan alokasi APBD demikian terus saja terjadi setiap tahun karena pada saat yang sama para auditor, pemeriksa keuangan, dan penilai hasil pekerjaan/proyek pengadaan biasanya juga berperilaku sama: yang penting secara administrasi sudah benar, meskipun di dalamnya banyak potensi ketidakjujuran dan pemborosan yang terpampang jelas di mana-mana.

Mala-administrasi

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK (2018) menunjukkan dari 521 pemerintah daerah seluruh Indonesia, ditemukan sekitar 25% alokasi APBD yang tidak rasional serta dipergunakan dengan mala-administrasi, termasuk alokasi APBD yang tidak sesuai dengan visi dan misi kepala daerah. Dalam konteks demikian, terjadi pemborosan anggaran senilai Rp21 triliun pada 2018.



Ironisnya meskipun laporan BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP setiap tahun selalu menunjukkan terdapat alokasi anggaran yang berpotensi pemborosan dan inefisiensi APBD di sana-sini, belum pernah terdengar pemerintah pusat dan daerah serius dan tuntas terintegrasi mencegah pemborosan.

Tak pernah pual terdengar langkah nyata melakukan audit sistematis alokasi APBD setiap tahun serta desain sanksi yang jelas dan terukur guna menjadi peringatan dan terapi kejut atau shock therapy oleh semua pengguna APBN/APBD.

Laporan lembaga pengawas dan pemeriksa keuangan negara/daerah juga selalu bak macan ompong lantaran dalam memeriksa keuangan hanya melihat berapa APBN/APBD yang dihabiskan untuk membiayai sebuah proyek (program/kegiatan), tanpa dikaitkan langsung dengan apa output dan outcome yang bisa dihasilkan.

Janji-janji APBN/APBD untuk (kepentingan) rakyat hanya ramai ketika menjelang pemilihan kepala daerah atau jahatan demokrasi lainnya yang tragisnya ketika sudah terpilih dan duduk di kursi kekuasaan berakhir sami mawon.

Untuk alasan inilah, belajar dari berulangnya kebiasaan buruk alokasi APBD ala Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika pemerintahan Presiden Joko Widodo serius memperbaiki kualitas agenda pemerintahan, pembangunan, dan layanan publik, harus ada pengawalan ketat atas alokasi APBN/APBD dengan tuntas, yakni mencegah sedini mungkin penyelewengan dengan mengawasi alokasi APBD sejak dari hulu hingga hilir dengan berbagai cara sesuai kearifan lokal.

Prinsip-prinsip pengawasan APBD tetap harus dilakukan lengkap dengan sanksi keras agar para desainer dan pengguna APBD takut atau tidak mau mencoba-coba  ”bermain mata”, apalagi berselingkuh dengan anggaran, menggunakan berbagai dalih di tengah kondisi minimnya fasilitasi APBD untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sanksi Jelas

Untuk keperluan tersebut, sebagaimana amanat Pasal 26 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, pengguna anggaran (kepala daerah, kepala satuan kerja/organisasi perangkat daerah/lembaga) wajib mengawasi secara rutin sejak dini alokasi APBD.

Jika para pengguna anggaran sudah memastikan kebenaran dan kevalidan alokasi APBD, amanat UU No. 32/2004 mewajibkan agar pengguna anggaran melibatkan semua pemangku kepentingan terkait dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi alokasi APBD.

Para wakil rakyat, lembaga pemeriksa keuangan pusat hingga daerah, serta para auditor dan semua komponen terkait bersama-sama mengendalikan APBD agar benar-benar dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menjawab kebutuhan dan kepentingan rakyat banyak.

Jangan sampai politik APBD memosisikan kebutuhan dan kepentingan rakyat hanya pada ”pidato awal” alolasi APBD tetapi tak tercermin dalam realisasi alokasi APBD. Dalam konteks inilah, mendesak didesain dan dikembangkan standardisasi alokasi APBD dengan sanksi jelas dan terukur yang selama ini tak dilakukan pemerintah.

Pada saat yang sama, jika standar alokasi APBD sudah dibuat dan kembangkan, pemerintah berkewajiban membuat sanksi terukur, misalnya dengan memotong dana alokasi umum atau DAU, pemangkasan dana alokasi khusus atau DAK, atau pemotongan dana tugas pembantuan.

Pengurangan fasilitas keuangan dan sarana pembangunan pemerintahan lainnya kepada kepala daerah/satuan perangkat daerah yang membandel atau berulang kali melakukan tindakan berkategori ”ketidakwarasan” alokasi APBD juga bisa jadi pilihan sanksi.

Hanya dengan cara sanksi yang terukur demikian saya yakini bisa menghentikan dan memutus kebiasaan buruk mendesain dan menggunakan APBD dengan tidak warasa. Butuh desain sanksi inovatif untuk menghentikan kebiasaan buruk alokasi APBD jika pemerintah benar-benar serius ingin mewujudkan kebijakan penghematan anggaran adan APBD dimanfaatkan secara lebih produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya