SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI -- Penyidik Polres Wonogiri hingga kini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan FNH, 16, anak baru gede (ABG) asal Nguntoronadi, Wonogiri. Tersangka tersebut yakni Syn, 39.

Padahal menurut informasi, ada enam orang yang disebut-sebut sebagai pelaku pemerkosaan itu. Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Purbo Ajar Waskito, kepada Solopos.com, Minggu (10/11/2019), menyampaikan hingga hari itu belum ada tambahan tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain sebagai tersangka seperti dibeberkan Syn. Dalam penyidikan terungkap Syn merupakan lelaki yang terakhir berhubungan intim dengan FNH pada Maret lalu.

Tugu Adipura Dibangun di Pertigaan Klampisan Wonogiri, Begini Desainnya

Syn mengaku sebelumnya pernah berhubungan badan dengan FNH pada September 2018. Penyidik berencana memeriksa sejumlah lelaki yang diduga pernah mencabuli FNH.

“Kami sudah memiliki bukti visum [bukti yang tak terbantahkan]. Siapa saja yang mencabuli korban akan kami kejar. Kalau dari pengakuan tersangka Syn, ada beberapa temannya yang pernah berhubungan badan dengan korban. Mereka warga satu desa dengan tersangka dan korban,” kata Purbo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, melalui telepon.

Purbo mengatakan penyidik juga masih perlu meminta keterangan lebih lanjut dari FNH selaku korban. Penyidik sebelumnya pernah memeriksa FNH, tapi belum selesai.

Kethur Kendi, Ritual Unik Jelang Pernikahan di Gemolong Sragen

"Dia [FNH] tidak bisa fokus menjawab, lebih banyak diam kalau ditanya. Kemungkinan korban trauma, karenanya kami tak ingin memperparahnya. Unit PPA selain menangani kasusnya juga mendampingi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” imbuh Purbo.

Dia mengimbau masyarakat tak menggulirkan isu FNH menawarkan diri. Purbo menyayangkan mengemukanya isu tersebut, padahal belum diketahui kebenarannya.

Menurut dia, isu semacam itu bisa memperparah kondisi psikologis FNH dan keluarganya. Purbo tak menampik Syn mengaku mengajak FNH berhubungan badan karena diberi tahu temannya FNH bisa “dibawa”.

Hujan Angin Di Sragen Rusak 25 Rumah, 1 Orang Patah Tulang

Namun, bisa jadi hal itu hanya alibi tersangka. Terlepas apa pun latar belakang peristiwanya, orang dewasa yang berhubungan badan dengan anak di bawah umur termasuk kejahatan seksual terhadap anak.

Seperti diketahui, banyak pengguna akun di media sosial yang justru menyalahkan FNH karena menurut mereka FNH menawarkan diri. Kasus ini sebelumnya diselesaikan secara mediasi di tingkat desa. Hasilnya disepakati kasus ini tak dibawa ke ranah hukum tapi para pelaku harus memberi uang Rp7,5 juta per orang untuk biaya perawatan korban hingga melahirkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya