SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai majelis hakim Pengadilan Agama Sragen terlalu mudah memberikan dispensasi kawin yang berdampak kurang terkontrolnya kasus pernikahan dini di Bumi Sukowati.

Ketua Komnas PA Sragen, Heroe Setyanto, mengatakan ada banyak faktor yang memengaruhi remaja memutuskan nikah di usia muda. Dia tidak memungkiri, faktor hamil di luar nikah, cukup dominan sebagai alasan pasangan muda-mudi menikah di usia dini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jika sudah hamil duluan, suka tidak suka, Pengadilan Agama akan mengabulkan dispensasi kawin itu. Sebab, kalau tidak dikabulkan malah unsur pidananya masuk. Itu sebuah pilihan yang dilematis bagi majelis hakim,” papar Heroe kepada Solopos.com, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: ABG Umur 12 Tahun di Sragen Menikah, Netizen Heboh Komentar

Heroe mengakui kasus pernikahan dini yang terjadi antara pasangan wanita berusia 12 tahun dan pasangan pria berusia 17 tahun di Sukodono pada tahun lalu tidak dilatarbelakangi oleh faktor kehamilan di luar nikah. Dalam hal ini, dia menganggap Pengadilan Agama terlalu mudah menerbitkan dispensasi kawin.

“Saya lihat Pengadilan Agama memang terlalu mudah untuk menerbitkan dispensasi kawin. Kalau dispensasi kawin mudah diterbitkan dampaknya luar biasa. Tidak jarang rumah tangga mereka berujung pada perceraian karena memang belum matang dari segi finansial dan mental,” papar Heroe.

Kecenderungan yang terjadi, kata Heroe, remaja yang memutuskan nikah dini tidak melanjutkan pendidikan mereka. Ini bisa terjadi setelah pasangan wanita terlanjur hamil.

Ujian Rumah Tangga

Karena kerepotan mengurus keluarga dan anak, mereka akhirnya melupakan bangku sekolah.

“Pandemi Covid-19 ini juga menjadi ujian bagi rumah tangga. Bila tak mampu keluar dari impitan ekonomi, perceraian bisa jadi jalan tengah. Kalau usia dan mental belum matang, perceraian bisa lebih mudah terjadi,” paparnya.

Baca juga: Siap-Siap! Program Jateng di Rumah Saja Berlaku 6-7 Februari 2021

Sementara itu, pejabat humas Pengadilan Agama Sragen, M. Harits, mengatakan jumlah pengajuan dispensasi kawin cenderung meningkat sejak diberlakukan UU No. 16/2019 tentang Perubahan Atas UU. No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Seperti diketahui UU itu mengamanatkan batas usia pria dan wanita yang akan menikah adalah minimal 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi pria ialah 19 tahun dan wanita 16 tahun.

“Dulu minimal berusia 16 tahun, sekarang usianya dinaikkan jadi 19 tahun. Jadi, wajar kalau terjadi peningkatan permohonan dispensasi kawin,” kata M. Harits.

Baca juga: Perhatian! Bantuan Subsidi Upah Pekerja Tak Berlanjut di 2021

Kendati begitu, Harits belum bisa menunjukkan data peningkatan permohonan dispensasi kawin karena masih dalam tahap rekap oleh Pengadilan Agama Sragen. Harits menegaskan tidak semua dispensasi kawin itu dikabulkan oleh majelis hakim.

“Ada yang diterima, ada yang ditolak dan ada yang dicabut karena bersedia menunda nikah. Yang diterima pertimbangannya beda-beda. Beda orang, beda pertimbangan. Semua akan dimediasi dulu. Kami beri pemahaman kepada mereka kalau menikah dini itu tidak dianjurkan oleh negara. Yang ditolak itu karena memang kedua pasangan dianggap belum mampu,” ucap Harits.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya