SOLOPOS.COM - Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu (kanan) saat menunjujkan barang bukti STNK mobil VW warna kuning yang digunakan untuk menerobos penyekatan pemudik di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – AAD, 16, pengemudi mobil VW kuning yang menerobos penyekatan pemudik di Prambanan terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara. AAD yang merupakan anak pengusaha kaya di Gergunung dijerat Pasal 212 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Melawan Petugas.

Demikian penjelasan Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan pengemudi mobil VW warna kuning memang sudah sengaja ingin menghindari penyekatan yang dilakukan tim gabungan di Prambanan, Sabtu (8/5/2021) pukul 16.20 WIB.

Promosi Acara Gathering Perkuat Kolaborasi Bank Sampah Binaan Pegadaian di Kota Padang

AAD yang mengemudikan mobil VW warna kuning berpelat nomot B 2318 STB terlihat tak mau dihentikan petugas di Prambanan saat penyekatan berlangsung. Semula, AAD mengemudikan mobilnya dari Klaten-Jogja untuk mencari makan.

Baca juga: Bipang Ambawang, Babi Panggang Khas Dayak yang Dipromosikan Jokowi

Saat di Jogja, AAD diminta putar balik oleh tim gabungan di Jogja. Alhasil, AAD pun kembali melakukan perjalanan ke Klaten.

Saat di Prambanan, ternyata AAD kembali menemui aktivitas penyekatan yang dilakukan petugas di Prambanan, Klaten. Guna menghindari petugas, AAD sudah mengarahkan mobilnya untuk "menyelinap" di balik kendaraan lainnya yang sama-sama melaju dari Jogja-Klaten. Namun, tim gabungan tetap menghentikan laju mobil yang dikemudikan AAD.

Saat petugas baru bertanya tentang KTP, AAD justru tancap gas ingin kabur ke arah Klaten. Saat kabur tersebut, mobil VW sempat menabrak seorang anggota polisi. Belakangan diketahui, anggota polisi yang ditabrak tidak mengalami luka serius.

Begitu kabur, anggota Brimob melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap di lokasi Kemudo, Prambanan. Lokasi penangkapan berjarak satu kilometer dari Pospam Prambanan.

"Selanjutnya, pelaku yang masih di bawah umur itu kami lakukan pemeriksaan di Mapolres Klaten. Yang bersangkutan masih sekolah di SMA negeri di Klaten. Selain ditilang, juga dipidana karena melawan petugas dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara," kata AKBP Edy Suranta Sitepu.

Baca juga: Innalillahi! 1 Korban Keracunan Takjil di Tukringin Karangpandan Meninggal

Takut Diperiksa Petugas

AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan motif pelaku nekat menerobos penyekatan karena takut saat diperiksa anggotanya. Orang tua AAD yang menerobos penyekatan itu mengaku menyesal.

"Mobil itu sebenarnya milik ibunya. Kami imbau ke orang tua ketika berikan kendaraan ke anak pastikan punya SIM terlebih dahulu," katanya.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan polisi langsung memeriksa AAD pascaditangkap. Pemeriksaan dilakukan kurang lebih delapan jam. Hasil pemeriksaan menyebutkan AAD baru bisa menyetir mobil sekitar satu tahun lalu.

"Dia ini rencananya mau ke Jogja ingin mencari makan untuk buka puasa di McDonald's Jogja. Saat mau pergi itu, pelaku sudah minta izin ke ibunya. Di perbatasan masuk Joga disuruh putar balik. Di Klaten pun kita hentikan. Saat ditangkap, dia di mobil sendirian," katanya.

Baca juga: Sopir BST Solo Serempetan Dengan Batara Kresna Akhirnya Diberhentikan

AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan timnya sudah melakukan rekonstruksi di Prambanan. Hal itu dilakukan guna mendalami alasan pelaku nekat menerobos penyekatan pemudik yang dilakukan petugas.

"Kami juga sudah tes urine ke yang bersangkutan, hasilnya negatif Narkoba. Hasil dari pemeriksaan, termasuk memintai keterangan pelaku, bahwa yang bersabgkutan nekat menerobos penyekatan pemudik karena tidak memiliki SIM. Orangtuanya pun menyesal dengan kejadian ini. Lantaran pelaku masih di bawah umur, kami akan menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya