SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai menunjukkan barang bukti pakaian yang dikenakan pelaku tindak asusila, AD, di Mapolresta Solo, Rabu (11/12/2019). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Polisi tetap memperbolehkan remaja yang memamerkan alat vitalnya di indekos Kota Solo, AD, 17, bersekolah. Namun pelaku akan tetap dalam pendampingan pihak kepolisian.

Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (11/12/2019), menjelaskan saat ini pihaknya akan menggandeng psikater untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang sengaja dan secara terbuka melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

“Pelaku baru pertama kali melakukan hal itu. Pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak yakni Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.

Kapolresta Solo menambahkan penyidik wajib berupaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diberitakan, AD yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Solo harus berurusan dengan polisi akibat aksinya memperlihatkan alat vital pada Jumat (15/11/2019) pukul 01.00 WIB di sekitar indekos perempuan di kawasan Jebres, Kota Solo.

Aksi asusila AD sempat menghebohkan media sosial Kota Solo. Di hadapan polisi, pelaku mengaku sering melihat video porno sejak duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kasus itu kini dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Solo.

Andy Rifai mengungkapkan pelaku datang ke sekitar indekos perempuan saat malam hari. Pelaku, ungkap Kapolresta, lantas mengeluarkan alat vitalnya sembari melihat penghuni indekos perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya